Show simple item record

dc.contributor.authorRaras Ista Parameswari
dc.date.accessioned2015-02-27T07:05:28Z
dc.date.available2015-02-27T07:05:28Z
dc.date.issued2015-02-27
dc.identifier.nimNIM100710101091
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/61435
dc.description.abstractPegawai Negeri Sipil yang mengemban tugas sebagai pelayan publik seharusnya menjalankan tugasnya dengan baik tanpa mengambil keuntungan yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang pelayan publik yang melayani masyarakat karena jika “kebiasaan” Pegawai Negeri Sipil itu dibiarkan maka akan menimbulkan perilaku koruptif Pegawai Negeri Sipil. Tetapi dalam prakteknya masih banyak Pegawai Negeri Sipil menjadikan masyarakat yang melayani Pegawai bukan Pegawai yang melayani masyarakat. Salah satu contoh Kasus ada di dalam Putusan Nomor 98/PID.SUS/TPK/2013/PN.BDG dimana Kepala Dinas Tata Ruang dalam menguruskan perizinan peruntukan penggunaan lahan suatu PT mengambil keuntungan dengan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan hanya itu majelis hakim memberi putusan bebas kepada terdakwa dengan pertimbangan bahwa uang yang diterima terdakwa murni biaya pengurusan perizinan. Berdasarkan uraian di atas, maka penulis mengangkat permasalahan tersebut menjadi sebuah karya ilmiah berupa skripsi dengan judul “PUTUSAN BEBAS TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM NEGOSIASI PEMBAYARAN PERIZINAN (Studi Kasus Putusan Nomor 98/PID.SUS/TPK/2013/PN.BDG)”Permasalahan yang penulis angkat dalam skripsi ini mengenai Pegawai Negeri Sipil yang melakukan negosiasi jika dikaitkan dengan tugasnya yang melayani masyarakat dan kesesuaian pertimbangan hakim menjatuhkan putusan bebas dengan tujuan hukum dalam tindak pidana korupsi. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk memahami dan menganalisis apakah Pegawai Negeri Sipil dibolehkan melakukan suatu negosiasi jika ditinjau dari tugasnya sebagai pelayan publik dan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas dalam Putusan Nomor 98/PID.SUS/TPK/2013/PN.BDG sudah sesuaikah dengan tujuan dalam undangundang tindak pidana korupsi. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif (Legal research) dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach), dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Bahan xiii hukum yang digunakan dalam penelitian skripsi ini terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang memiliki relevansi dengan isu hukum yang dibahas dalam penelitian skripsi ini. Analisis bahan hukum yang digunakan adalah analisis deduktif. Kesimpulan dari pokok bahasan yang telah diuraikan di atas yaitu Pegawai Negeri Sipil tidak dibolehkan melakukan negosiasi jika dikaitkan dengan tugasnya sebagai pelayan publik. Hakim dalam mempertimbangkan putusannya dengan memberikan putusan bebas terhadap terdakwa tidak sesuai dengan tujuan hukum dalam tindak pidana korupsi. Saran dari penulis, sebaiknya UndangUndang Pokok Kepegawaian lebih dipertegas lagi mengenai kewajiban dan Larangan yang seharusnya ditaati oleh Pegawai Negeri Sipil dan Hakim dalam menjatuhkan putusan seharusnya melihat apakah sudah sesuai dengan tujuan dalam undang-undang dan hakim seharusnya lebih jeli lagi dalam memberi pertimbangan untuk menjatuhkan putusannya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100710101091;
dc.subjectPUTUSAN BEBAS TERHADAP PEGAWAI NEGERISIPIL DALAM NEGOSIASI PEMBAYARAN PERIZINANen_US
dc.titlePUTUSAN BEBAS TERHADAP PEGAWAI NEGERISIPIL DALAM NEGOSIASI PEMBAYARAN PERIZINAN (Studi Kasus Putusan Nomor: 98/PID.SUS/TPK/2013/PN.BDG)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record