Show simple item record

dc.contributor.authorNURIL SYAFRIDA UMAMI
dc.date.accessioned2015-02-26T06:54:00Z
dc.date.available2015-02-26T06:54:00Z
dc.date.issued2015-02-26
dc.identifier.nimNIM090710101314
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/61432
dc.description.abstractBentuk sosial kegiatan manusia adalah saling tolong menolong antara satu dengan yang lain. Tolong menolong tersebut dapat dilakukan dengan cara kita memberikan suatu barang kepada orang lain yang disebut dengan hibah Rumusan masalah yang dikemukakan dalam skripsi ini ada 2 permasalahan yaitu Pertama: mengenai batalnya hibah oleh pemberi hibah kepada penerima hibah menurut KUH Perdata. Kedua: mengenai akibat hukum pemberi hibah membatalkan hibahnya ke penerima hibah. Metode penelitian yang digunakan pada penulisan skripsi ini yaitu yuridis normative Tujuan umum yang hendak dicapai dalam penulisan skripsi ini yaitu memenuhi dan melengkapi persyaratan akademis dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, sebagai Wahana aplikasi ilmu pengetahuan, khususnya disiplin ilmu hukum yang di dapat selama perkuliahan dengan realita yang ada di masyarakat, memberikan informasi dan untuk mengembangkan pikiran yang berguna bagi kalangan umum dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas. Tujuan umum dari penulisan skripsi ini yaitu untuk mengetahui dan memahami pembatalan hibah oleh pemberi menurut KUH Perdata, untuk mengetahui dan memahami akibat hukum jika pemberi hibah membatalkan hibahnya ke penerima hibah. Penyusunan skripsi ini bertujuan untuk mengkaji, mengetahui dan menganalis pembatalan hibah yang telah diberikan oleh pemberi hibah menurut KUH Perdata, mengetahui dan menganalisis akibat hukum pemberi hibah membatalkan hibahnya ke penerima hibah. Berdasarkan penulisan skripsi ini dapat ditarik kesimpulan secara singkat bahwa, pertama: pemberi hibah dapat membatalkan hibahnya apabila dapat xii dibuktikan bahwa tidak dipenuhi syarat-syarat dengan mana penghibahan telah dilakukan, pihak penerima hibah telah bersalah melakukan atau membantu melakukan kejahatan yang bertujuan mengambil jiwa pemberi hibah atau suatu kejahatan lain terhadap pemberi hibah, menolak memberikan tunjangan nafkah kepada pihak pemberi hibah, setelahnya orang ini jatuh dalam kemiskinan.Kedua: akibat hukum atas pembatalan hibah yang diberikan pada penerima hibah yaitu menarik hibah secara sepihak antara kedua belah pihak. Akibat pembatalan hibah yaitu barang yang dihibahkan harus dikembalikan, pengembalian ini harus bebas dari segala beban yang telah diletakkan penerima hibah atas barang tersebut, penerima hibah wajib menyerahkan kepada si pemberi hibah semua hasil yang diperoleh dari barang yang dihibahkan itu, sejak penerima hibah lalai memenuhi persyaratan yang ditentukan. Gugatan diajukan ke Pengadilan, beban yang telah terletak pada barang itu sebelum gugatan diajukan, tetap melekat pada barang tersebut. Sedangkan beban-beban yang diletakkan sesudah gugatan pembatalan didaftarkan di Pengadilan adalah batal. Berdasarkan pemaparan secara singkat tentang penulisan skripsi ini penulis memberi saran pertama: untuk proses penghibahan barang yang diberikan kepada orang lain perlu dilakukan pembuatan akta notaris atau akta otentik yang disertai dengan penyerahan barang untuk perpindahan atas hak milik suatu barang yang dihibahkan dan untuk mengikat pihak pemberi hibah.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101314;
dc.subjectKAJIAN YURIDIS PEMBATALAN HIBAH OLEH PEMBERI HIBAH MENURUT KUH PERDATAen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS PEMBATALAN HIBAH OLEH PEMBERI HIBAH MENURUT KUH PERDATAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record