Show simple item record

dc.contributor.authori Putu Ratnayutika
dc.date.accessioned2015-02-26T06:49:16Z
dc.date.available2015-02-26T06:49:16Z
dc.date.issued2015-02-26
dc.identifier.nimNIM100710101347
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/61431
dc.description.abstractSemua perbuatan dalam pelayanan medis dapat mengalami kesalahan (sengaja atau lalai) yang pada ujungnya menimbulkan malpraktik kedokteran, apabila dilakukan secara menyimpang. Dapat diartikan bahwa umumnya menimbulkan malpraktik dan tidak selalu berakibat terjadinya malpraktik kedokteran menurut hukum. Alasannya, karena untuk terjadinya malpraktik kedokteran menurut hukum, disamping perbuatan-perbuatan dalam pelayanan medis tersebut menyimpang masih ada syarat sikap batin dan akibat yang tidak mudah dipahami dan diterapkan. Bahkan dalam kasus konkret tertentu perbuatan yang ternyata salah kadangkala bisa dibenarkan dengan alasan tertentu pula. Namun, pada Pasal 359 KUHP selalu didakwakan terhadap kematian yang diduga disebabkan karena kesalahan dokter. Pasal 359 KUHP dapat menampung semua perbuatan yang dilakukan mengakibatkan kematian, bahwasanya kematian bukanlah dituju atau dikehendaki. Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal yaitu ; (1) apakah alasan pengajuan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus Tindak Pidana Pembunuhan telah sesuai dengan Pasal 253 KUHAP ? dan (2) apakah pertanggungjawaban pidana atas terdakwa dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 590 K/Pid/2012 telah sesuai dengan prinsip pertanggung jawaban pidana ? Tujuan penelitian hukum ini adalah untuk menganalisis kesesuaian alasan pengajuan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus Tindak Pidana Pembunuhan dengan ketentuan dalam Pasal 253 KUHAP dan pertanggungjawaban pidana atas terdakwa dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 590 K/Pid/2012 berdasarkan prinsip pertanggung jawaban pidana. Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat dipertanggung-jawabkan, maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, Permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, tidak sesuai dengan ketentuan yang disebutkan dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP menyangkut alasan permohonan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam hal ini alasan hukum yang dipergunakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada intinya menyangkut xiii kuantitas atau berat-ringannya hukuman yang diberikan oleh Pengadilan Tinggi kepada terdakwa dr. Wida Parama Astiti sangat ringan sehingga tidak memenuhi rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat dan tidak membuat jera pelaku atau orang lain yang akan melakukan perbuatan yang sama, perbuatan terdakwa bisa merusak kepercayaan terhadap aparat penegak hukum. Kedua, Pertanggungjawaban pidana atas terdakwa dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 590 K/Pid/2012 sudah sesuai prinsip pertanggungjawaban pidana, karena kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain tersebut dilakukan dalam jabatan. Pertanggungjawaban pidana mengandung asas kesalahan (asas culpabilitas), dalam hal ini terdakwa dalam kapasitasnya sebagai seseorang yang dewasa yang sudah mampu bertanggung jawab secara hukum, juga adanya perbuatan melawan hukum berupa unsur kelalaian yang menyebabkan matinya orang, serta tidak adanya alasan pembenar atau pemaaf karena tindakan tersebut dilakukan dengan kesengajaan dan sadar. Saran yang diberikan bahwa, Mahkamah Agung dalam melakukan pemeriksaan kasasi harus memeriksa dengan seksama dan cermat terhadap perkara yang dimohonkan kasasi, karena pada dasarnya Mahkamah Agung merupakan lembaga peradilan tertinggi yang berfungsi sebagai pengawas dari pengadilan bawahan. Apabila pengadilan bawahan dinilai salah dalam menerapkan hukum, maka tugas Mahkamah Agung-lah yang harus memperbaikinya, guna menegakkan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dalam hal alasan kasasi yang diajukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Mahkamah Agung berhak untuk menolak kasasi yang diajukan tersebut. Hendaknya dokter atau tenaga kesehatan lainnya dalam melakukan pelayanan medis harus sesuai dengan wewenang yang dimilikinya dengan terus meningkatkan profesionalisme dan kecakapan serta mengikuti perkembangan tehnologi dan informasi. Dalam hal ini jika terbukti lalai dalam menjalankan kewajibannya sebagai dokter, maka ia juga harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan secara hukum. Oleh karena itu, hendaknya dokter harus senantiasa berhati-hati dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam upaya penyembuhan pasien.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100710101347;
dc.subjectTINDAK PIDANA PEMBUNUHAN KARENA KEALPAAN YANG DILAKUKAN OLEH DOKTERen_US
dc.titleTINDAK PIDANA PEMBUNUHAN KARENA KEALPAAN YANG DILAKUKAN OLEH DOKTER (Putusan Mahkamah Agung Nomor 590 K/PID/2012)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record