dc.description.abstract | Panwaslu mempunyai peranan yang penting dalam rangka mengawal
pelaksanaan pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
seringkali kita melihat terkadang dalam menangani pelanggaran pemilu ada peran
Satuan Polisi Pamong Praja (selanjutnya disingkat Satpol PP) untuk membantu
kelancaran sebelum, saat dan sesudah proses pelaksanaan Pemilu.
xii
Penyelenggaraan
pemilihan umum yang melibatkan semua komponen bangsa, tidak hanya KPU dan
Panwaslu saja yang sebagai penyelenggara, juga melibatkan unsur dari penegak hukum
(Kepolisian, Kejaksaan dan Peradilan) Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah
Kabupaten/Kota dan Pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemilu harus dapat
dipastikan bahwa prinsip dan azas- azas pemilu telah dapat dilaksanakan secara baik dan
benar, namun dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu memungkinkan terjadinya
pelanggaran baik oleh penyelenggara, peserta pemilu maupun oleh pemilih, masa
kampanye sebelum pemilu, saat pemilu maupun setelah pemilu.
Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal yaitu ; (1) Bagaimana
kedudukan Satuan Polisi Pamong Praja dalam tahapan pelaksanaan pemilihan umum ?
dan (2) Apa saja kendala-kendala hukum pelaksanaan tugas dan wewenang Satuan Polisi
Pamong Praja dan Panwaslu dalam pelaksanaan pemilihan umum ? Guna mendukung
tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat dipertanggung-jawabkan,
maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan masalah
pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan.
Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, Berdasarkan
uraian tersebut di atas, dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah maupun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010
tentang Satuan Polisi Pamong Praja tidak secara khusus disebutkan tugas dan wewenang
Satpol PP dalam pelaksanaan Pemilihan Umum, namun secara umum tugas dan
kewenangan tersebut dalam makna essensi tugas dan kewenangan Satuan Polisi Pamong
Praja sebagai bagian dari perangkat daerah dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketentraman masyarakat. Dengan demikian secara luas, penyelenggaraan ketertiban
umum dan ketentraman masyarakat tersebut diwujudkan dalam mengawal tahapan
pelaksanaan pemilihan umum di wilayah dinas Satpol PP yang bersangkutan. Kedua,
Penyelenggaraan pengawasan Pemilihan Umum tersebut diperoleh melalui Satpol PP
maupun Polri berikut laporan masyarakat. Dengan demikian ada sinergisitas dalam
pelaksanaan tugas Panwaslu dan Satpol PP khusunya dalam melaporkan pelanggaran
pelaksanaan Pemilihan Umum dan tindak lanjut dalam menangani pelanggaran tersebut.
Dengan demikian Panwaslu berkepentingan untuk mewujudkan pelaksanaan Pemilihan
Umum yang baik dan tertib demikian halnya dengan Satpol PP berkepentingan menjaga
ketertiban dan ketentraman masyarakat di daerahnya. Beberapa hambatan atau peristiwa
pelanggaran pemilihan umum yang ditemui oleh aparat Salpol PP antara lain :
pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai, tidak diberisihkannya atau tidak
dicopotnya alat peraga kampanye padahal kampanye sudah selesai, adanya potensi
money politic, serta adanya konflik antar pendukung partai politik sampai konflik hasil
penghitungan suara setelah penghitungan suara.
Saran yang diberikan bahwa, Hendaknya ada peraturan yang tegas mengatur
peran serta Satuan Polisi Pamong Praja dalam pelaksanaan Pemilihan Umum sehingga
dapat menjadi dasar hukum yang jelas dan pasti. Dengan pelibatan peran Satpol PP
dalam tahapan Pemilihan Umum setidaknya dapat mewujudkan unsur daerah yang
aman, tertib dan tenteram sebagaimana tugas dan kewenangan Satpol PP sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong
Praja. Hendaknya ada kejelasan pengaturan terhadap apa yang dimaksud dengan
ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat sebagai tugas Satpol PP dan Polri,
sehingga dalam pelaksanaannya tidak terjadi singgungan atau benturan kepentingan.
Pemerintah memang telah melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
2004 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong
Praja. Dalam revisi tersebut terdapat penambahan tugas, fungsi, dan wewenang Satpol
PP yang terkesan semakin luas. Namun demikian perubahannya belum secara jelas
menggambarkan bagaimana Satpol PP yang memiliki dua sisi mata belati menjadi dua
sisi mata pisau yang lebih bisa diterima oleh masyarakat. Penambahan substansi
“pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat” dan “fasilitasi dan pemberdayaan
kapasitas penyelenggaraan perlindungan masyarakat” belum terbaca bagaimana tahapan | en_US |