Show simple item record

dc.contributor.authorMARTHA MAHARANI
dc.date.accessioned2015-02-26T06:36:45Z
dc.date.available2015-02-26T06:36:45Z
dc.date.issued2015-02-26
dc.identifier.nimNIM080710101252
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/61428
dc.description.abstractPanwaslu mempunyai peranan yang penting dalam rangka mengawal pelaksanaan pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seringkali kita melihat terkadang dalam menangani pelanggaran pemilu ada peran Satuan Polisi Pamong Praja (selanjutnya disingkat Satpol PP) untuk membantu kelancaran sebelum, saat dan sesudah proses pelaksanaan Pemilu. xii Penyelenggaraan pemilihan umum yang melibatkan semua komponen bangsa, tidak hanya KPU dan Panwaslu saja yang sebagai penyelenggara, juga melibatkan unsur dari penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan Peradilan) Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemilu harus dapat dipastikan bahwa prinsip dan azas- azas pemilu telah dapat dilaksanakan secara baik dan benar, namun dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu memungkinkan terjadinya pelanggaran baik oleh penyelenggara, peserta pemilu maupun oleh pemilih, masa kampanye sebelum pemilu, saat pemilu maupun setelah pemilu. Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal yaitu ; (1) Bagaimana kedudukan Satuan Polisi Pamong Praja dalam tahapan pelaksanaan pemilihan umum ? dan (2) Apa saja kendala-kendala hukum pelaksanaan tugas dan wewenang Satuan Polisi Pamong Praja dan Panwaslu dalam pelaksanaan pemilihan umum ? Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat dipertanggung-jawabkan, maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan masalah pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, Berdasarkan uraian tersebut di atas, dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maupun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja tidak secara khusus disebutkan tugas dan wewenang Satpol PP dalam pelaksanaan Pemilihan Umum, namun secara umum tugas dan kewenangan tersebut dalam makna essensi tugas dan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai bagian dari perangkat daerah dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Dengan demikian secara luas, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat tersebut diwujudkan dalam mengawal tahapan pelaksanaan pemilihan umum di wilayah dinas Satpol PP yang bersangkutan. Kedua, Penyelenggaraan pengawasan Pemilihan Umum tersebut diperoleh melalui Satpol PP maupun Polri berikut laporan masyarakat. Dengan demikian ada sinergisitas dalam pelaksanaan tugas Panwaslu dan Satpol PP khusunya dalam melaporkan pelanggaran pelaksanaan Pemilihan Umum dan tindak lanjut dalam menangani pelanggaran tersebut. Dengan demikian Panwaslu berkepentingan untuk mewujudkan pelaksanaan Pemilihan Umum yang baik dan tertib demikian halnya dengan Satpol PP berkepentingan menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat di daerahnya. Beberapa hambatan atau peristiwa pelanggaran pemilihan umum yang ditemui oleh aparat Salpol PP antara lain : pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai, tidak diberisihkannya atau tidak dicopotnya alat peraga kampanye padahal kampanye sudah selesai, adanya potensi money politic, serta adanya konflik antar pendukung partai politik sampai konflik hasil penghitungan suara setelah penghitungan suara. Saran yang diberikan bahwa, Hendaknya ada peraturan yang tegas mengatur peran serta Satuan Polisi Pamong Praja dalam pelaksanaan Pemilihan Umum sehingga dapat menjadi dasar hukum yang jelas dan pasti. Dengan pelibatan peran Satpol PP dalam tahapan Pemilihan Umum setidaknya dapat mewujudkan unsur daerah yang aman, tertib dan tenteram sebagaimana tugas dan kewenangan Satpol PP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Hendaknya ada kejelasan pengaturan terhadap apa yang dimaksud dengan ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat sebagai tugas Satpol PP dan Polri, sehingga dalam pelaksanaannya tidak terjadi singgungan atau benturan kepentingan. Pemerintah memang telah melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Dalam revisi tersebut terdapat penambahan tugas, fungsi, dan wewenang Satpol PP yang terkesan semakin luas. Namun demikian perubahannya belum secara jelas menggambarkan bagaimana Satpol PP yang memiliki dua sisi mata belati menjadi dua sisi mata pisau yang lebih bisa diterima oleh masyarakat. Penambahan substansi “pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat” dan “fasilitasi dan pemberdayaan kapasitas penyelenggaraan perlindungan masyarakat” belum terbaca bagaimana tahapanen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101252;
dc.subjectKEDUDUKAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUMen_US
dc.titleKEDUDUKAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUMen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record