Show simple item record

dc.contributor.authorMARSELUS YUDA DEWANTARA
dc.date.accessioned2015-02-26T06:30:10Z
dc.date.available2015-02-26T06:30:10Z
dc.date.issued2015-02-26
dc.identifier.nimNIM070710191046
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/61427
dc.description.abstractDalam perkembangan hukum acara perdata, di samping gugatan perdata konvensional itu, lahir pula gugatan perwakilan kelompok (class action). Gugatan perwakilan kelompok mengacu kepada suatu gugatan perwakilan oleh seseorang untuk kepentingan dirinya sendiri dan kepentingan kelompok dalam jumlah yang besar (plaintiff class action). Gugatan ini juga berlaku bagi suatu penerima gugatan secara perwakilan terhadap seseorang atau lebih yang ditunjuk untukmembela kepentingan diri sendiri dan kelompok dalam jumlah yang besar (defendant class action). Gugatan perwakilan kelompok merupakan prosedur beracara dalam suatu perkara perdata yang memberikan hak beracara terhadap satu orang atau lebih bertindak sebagai penggugat untuk memperjuangkan kepentingan para penggugat sendiri sekaligus mewakili kepentingan orang banyak yang mengalami kesamaan penderitaan atau kepentingan. Penggunaan gugatan perwakilan memiliki legitimasi sebagai gugatan yang melibatkan orang banyak yang mengalami penderitaan atau kerugian. Adanya gugatan perwakilan ini, maka persoalan ketidak praktisan dan ketidak efisiennya gugatan konvensional dapat diatasi. Lembaga gugatan perwakilan kelompok ini merupakan dimensi baru dalam hukum acara perdata Indonesia, namun baik dari segi konsep maupun implementasinya belum begitu jelas, dan masih menimbulkan sejumlah permasalahan. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) Apakah tujuan dilakukannya gugatan perwakilan secara kelompok terhadap Perbuatan Melawan Hukum ? (2) Apakah kriteria Perbuatan Melawan Hukum yang bisa diajukan gugatan secara kelompok dan (3) Bagaimanakah pemberian ganti rugi dalam perbuatan melawan hukum melalui gugatan perwakilan kelompok di Indonesia ? Tujuan umum penulisan ini adalah : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya hukum lingkup hukum perdata. Tujuan khusus dalam penulisan adalah untuk memahami dan mengetahui : (1) tujuan dilakukannya gugatan perwakilan secara kelompok terhadap Perbuatan Melawan Hukum dan (2) kriteria Perbuatan Melawan Hukum yang bisa diajukan gugatan secara kelompok dan pemberian ganti rugi dalam perbuatan melawan hukum melalui gugatan perwakilan kelompok di Indonesia. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undangundang, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Guna menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, Gugatan perwakilan kelompok merupakan prosedur beracara dalam suatu perkara perdata yang bertujuan untuk memberikan hak beracara terhadap satu orang atau lebih bertindak sebagai penggugat untuk memperjuangkan kepentingan para penggugat sendiri sekaligus mewakili kepentingan orang banyak yang mengalami kesamaan penderitaan atau kepentingan. Penggunaan gugatan perwakilan memiliki legitimasi sebagai gugatan yang melibatkan orang banyak yang mengalami penderitaan atau kerugian. Adanya gugatan perwakilan ini, maka persoalan ketidak praktisan dan ketidak efisiennya gugatan konvensional dapat diatasi. Gugatan perwakilan kelompok melalui proses pengadilan, dapat diajukan oleh satu atau beberapa orang yang bertindak sebagai wakil kelompok, bertindak tidak hanya untuk dan atas nama mereka, tetapi untuk dan atas nama kelompok yang mereka wakili, tanpa memerlukan surat kuasa dari anggota kelompok. Kriteria perbuatan melawan hukum yang dapat diajukan gugatan secara kelompok, adalah : Perbuatan melawan hukum karena kesengajaan ; Perbuatan melawan hukum tanpa kesalahan (tanpa unsur kesengajaan maupun kelalaian) ; dan Perbuatan melawan hukum karena kelalaian. Gugatan perwakilan pada dasarnya adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum yang dikaitkan dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Penyelesaian ganti rugi dilakukan setelah pertanggungjawaban ada dalam pertimbangan putusan hakim. Pasal 9 PERMA Nomor 1 Tahun 2002 menentukan bahwa dalam hal gugatan ganti rugi dikabulkan, hakim memutuskan (1) jumlah ganti rugi secara rinci; (2) penentuan kelompok dan/atau sub kelompok yang berhak; (3) mekanisme pendistribusian ganti rugi; dan (4) langkah-langkah yang wajib ditempuh oleh kelompok dalam proses penetapan danpendistribusian atau notifikasi Saran yang dapat diberikan bahwa, Kepada Mahkamah Agung, agar tidak menimbulkan kerancuan hendaknya mengeluarkan penjelasan atas hal-hal yang belum atau tidak diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Kepada pengadilan, dalam masalah efektifitas dan efesiensinya gugatan perwakilan kelompok dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan, perlu diusahakan tidak hanya terpaku pada empat faktor pendukung sistem penegakan hukum saja, dizaman modern ini efektif efesien tersebut senantiasa dikaitkan pula dengan masalah pelayanan secara keseluruhan baik dari tataran administrasi umum hingga administrasi yuridisnya sehinga mampu memberikan suatu keadaan yang berdayaguna oleh masyarakat dalam menggunakan lembaga perwakilan kelompok. Kepada pihak masyarakat yang mengajukan gugatan perwakilan kelompok, harus membuat perhitungan sematangmatang, atau tidak asal mengajukan gugatan perwakilan kelompok karena tanpa perhitungan yang matang dikhawatirkan gugatan tidak dapat diterima oleh hakim.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710191046;
dc.subjectPENYELESAIAN GANTI RUGI ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK DI INDONESIAen_US
dc.titlePENYELESAIAN GANTI RUGI ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK DI INDONESIAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record