dc.description.abstract | Perlindungan konsumen merupakan suatu hal yang sangat penting pada
saat ini, mengingat semakin meningkatnya kebutuhan konsumen dalam memenuhi
kebutuhan hidup sehari-hari. Salah satu bentuk kebutuhan sehari-hari konsumen
adalah kebutuhan akan barang elektronik. Dalam penggunaan barang elektronik
tersebut dubutuhkan adanya buku petunjuk penggunaan yang menjelaskan
berbagai macam fitur dan anjuran serta larangan-larangan dalam pemakaian
barang elektronik tersebut, sehingga barang elektronik bisa tahan lama atau awet
dan tidak membahayakan konsumen karena dalam pemakaiannya konsumen
sudah sesuai dengan aturan yang ada pada buku petunjuk penggunaan, Sehingga,
pentingnya ketersediaan buku petunjuk penggunaan barang elektronik tersebut
membutuhkan suatu perlindungan hukum bagi konsumen.
Dari sinilah timbul permasalahan, dalam pelaksanaan hukum perlindungan
konsumen masih banyak pelaku usaha yang memproduksi atau menjual bang
elektronik tanpa menyediakan buku petunjuk penggunaan berbahasa Indonesia.
Hal tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 8 huruf (j) Undang-Undang No 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Permasalahan yang timbul dari
penulisan ini adalah (1) Bagaimana ketentuan informasi barang elektronik import
yang terkait dengan kejelasan petunjuk penggunaan produk ? (2) Bagaimanakah
perlindungan terhadap konsumen atas kerugian yang diderita akibat tidakadanya
petunjuk penggunaan yang jelas terhadap produk elektronik import ? Dan (3)
Bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen jika dirugikan atas
penggunaan produk elektronik import yang tidak mencantumkan secara jelas
petunjuk penggunaannya
Adapun tujuan diadakannya penelitian ini secara khusus adalah untuk
mengetahui dan memahami bentuk perlindungan hukum pada konsumen atas
pembelian barang elektronik tanpa ketersediaan buku petunjuk penggunaan
berbahasa Indonesia oleh pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun
1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Penulis skripsi ini menggunakan penelitian yang bersifat yuridis
normative, yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah atau norma-norma
dalam hukum positif. Penelitian ini dilakukan dengan mengkaji aturan hukum
berkaitan tentang Perlindungan konsumen yaitu Undang-Undang No 8 Tahun
1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Metode pendekatan masalah yang digunakan penulisan dalam penulisan
skripsi ini meliputi pendekatan masalah melalui undang-undang (statute
approach) dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang
bersangkutan dengan isu hukum yang ditangani dan pendekatan konsep
(conceptual approach), pendekatan yang berasal dari pandangan-pandangan
doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum sehingga dengan
mempelajarinya penulis dapat menemukan ide-ide yang melahirkan pengertian
hukum, kongsep-kongsep hukum dan asas-asas hukum yang relevan dengan isu
yang dihadapi. Adapun undang-undang yang menjadi bahan telaah adalah
Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Berdasarkan pembahasan yang dibahas dalam penulisan skripsi ini maka
dapat diambil kesimpulan dalam ketentuan mengenai informasi barang elektronik
yang terkait dengan kejelasan petunjuk penggunaan produk yang di jelaskan
dalam Pasal 8 huruf (j) Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen, agar konsumen Mengetahui dan mengoptimalkan fungsi-fungsi dan
fitur apa saja yang ada didalamnya. Dengan membaca buku petunjuk, semua
fungsi pada peralatan dapat konsumen manfaatkan, sehingga konsumen tahu
keistimewaan dari peralatan yang konsumen beli, Menghindari resiko kecelakaan.
Semua didunia ini diciptakan dalam keadaan berpasangan, jika suatu benda
mempunyai manfaat, maka didalamnya juga terkandung suatu resiko. Untuk
mengatasi suatu masalah. Di buku petunjuk atau manual biasanya terdapat bagian
Trouble Shooting, yang berisi petunjuk-petunjuk singkat untuk mengatasi suatu
masalah didalam pemakaian. Mendapatkan manfaat yang maksimal dari peralatan
tersebut. | en_US |