Show simple item record

dc.contributor.authorFIRDA LAILY MUFID
dc.date.accessioned2015-02-24T10:44:10Z
dc.date.available2015-02-24T10:44:10Z
dc.date.issued2015-02-24
dc.identifier.nimNIM100710101104
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/61408
dc.description.abstractTindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, akhir-akhir ini mulai nampak di permukaan. Posisi anak yang rentan, mengakibatkan pelaku dengan mudah menjadikan anak sebagai obyek pelampiasannya. Tanpa mereka sadari, bahwa setiap perlakuan buruk terhadap anak, dapat mengakibatkan anak tersebut mendapatkan ingatan buruk yang tidak dapat dihilangkan begitu saja. Selain itu, gangguan akibat dari perilaku tersebut, dapat menggaunggu psikologi anak umur 6-12 tahun tersebut masih dalam masa perkembangan. AK (bocah laki-laki berumur 6 tahun), merupakan salah satu korban anak yang mengalami perlakuan kurang menyenangkan dari petugas kebersihan di tempatnya sekolah. AK disodomi oleh pelaku yang pada saat itu tidak sendirian. Akibatnya, AK mengalami trauma dan ibunya baru mengetahui itu selang beberapa hari, yaitu ketika AK mulai menunjukkan perilaku yang tidak wajar. Tidak mudah untuk segera mengungkap dan menentukan pelaku dari tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di Jakatrta International School (JIS tersebut). Hal ini dikarenakan, anak yang mengalami trauma tidak dapat segera dimintai keterangannya terkait kejadian yang dia alami. Selain itu, lambatnya proses penyidikan untuk menemukan pelaku, mengakibatkan pihak Jakarta Interantional Shool (JIS) yang mengetahui hal ini, dapat segera menghilangkan barang bukti dan ada salah satu pelaku yang bunuh diri. Berdasarkan uraian diatas permasalahan yang dibahas ada 2 (dua) yaitu : pertama Apakah bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang mengalami trauma dalam tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di Jakarta International School (JIS) sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau kedua, Apakah keterangan anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual dapat dijadikan sebagai keterangan saksi dalam sistem pembuktian menurut KUHAP. Metode penulisan yang digunakan penulis adalah yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan Undang – Undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan sumber xii hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Tujuan penelitian adalah Untuk mengkaji dan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang mengalami trauma dalam tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di Jakarta International School (JIS) sudah sesuai atau tidak dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan untuk mengkaji dan menganalisis keterangan anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual dapat dijadikan sebagai keterangan saksi dalam sistem pembuktian menurut KUHAP. Berdasarkan analisa dan pembahasan permasalahan yang dilakukan, maka dapat diperoleh kesimpulan bahwa bentuk perlindungan terhadap saksi dan korban anak dalam tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di Jakarta International School (JIS) telah disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlidungan Saksi dan Korban, hanya saja pada kenyataannya hal tersebut tidak diterima oleh korban tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di Jakarta International School (JIS). Kesimpulan selanjutnya, bahwa kekuatan pembuktian anak hanya dijadikan sebagai petunjuk dan petunjuk tersebut hanya dijadikan bahan pertimbangan hakim apabila alat bukti saksi, surat, dan pengakuan masih belum membuktikan kesalahan pelaku. Saran yang diangkat penulis bahwa saksi korban anak tindak pidana kekerasan seksuaal yang terjadi di Jakarta International School (JIS) harus mendapatkan perlindungan perlindungan psikologis sesuai dengan yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006. Selanjutnya, perlu adanya undang-undang yang mengatur tentang kedudukan pembuktian keterangan anak dalam tindak pidana kesusilaan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100710101104;
dc.subjectTINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUALen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM SAKSI KORBAN ANAK DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI JAKARTA INTERNATIONAL SCHOOLen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record