Show simple item record

dc.contributor.authorDEFRI YUSRON PANJIWINATA SETIAWAN
dc.date.accessioned2015-02-23T11:25:33Z
dc.date.available2015-02-23T11:25:33Z
dc.date.issued2015-02-23
dc.identifier.nimNIM090710101137
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/61399
dc.description.abstractDalam pembangunan Negara diperlukan suatu biaya yang sangat besar. Untuk memenuhi biaya yang besar tersebut maka sesuai dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 23 ayat 2, harus diadakan sebuah penarikan pajak untuk membiayai pembangunan Negara. Salah satunya dengan penarikan Pajak Kendaraan Bermotor yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Pajak Kendaraan Bermotor harus dibayar oleh subyek pajak yang memiliki kendaraan bermotor yang kemudian disebut sebagai wajib pajak. Wajib pajak harus membayar Pajak Kendaraan Bermotor yang dimilikinya dengan tepat waktu. Salah satu tugas pemerintah adalah memungut pajak dan memfasilitasi wajib pajak yang akan membayar Pajak Kendaraan Bermotornya. Di Kabupaten Jember ada beberapa fasilitas yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah yang bertujuan mempermudah wajib pajak membayar Pajak Kendaraan Bermotor, sehingga wajib pajak antusias dan rutin membayar pajak tepat waktu. Dalam beberapa fasilitas yang disediakan oleh pemerintah tersebut, ternyata masih ada hambatan yang mengganggu pelaksanaan pembayaran pajak. Kendala dan hambatan tersebut dapat berasal dari system pemungutan pajak dari petugas, mekanisme, ataupun oknum sendiri yang ingin mencari keuntungan, ataupun wajib pajak itu. Dengan adanya beberapa kendala tersebut perlu diteliti apakah mekanisme dan pembayaran pajak kendaraan bermotor tersebut sudah sesuai atau belum. Maka dari itu penulis tertarik untuk menulis dan meneliti mekanisme dan tata cara penghitungan pajak kendaraan bermotor yang ada di kabupaten jember menurut peraturan daerah provinsi jawa timur nomor 9 tahun 2010 tentang pajak daerah. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor SAMSAT kabupaten jember dan tata cara penghitungan besar pajak kendaraan bermotor di kantor SAMSAT kabupaten jember berdasarkan peraturan daerah provinsi jawa timur nomor 9 tahun 2010. Melalui beberapa metodologi yang ada, permasalahan ini akan kami uraikan dalam skripsi ini.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101137;
dc.subjectPAJAK DAERAHen_US
dc.titleMEKANISME PEMBAYARAN DAN CARA PENGHITUNGAN BESAR PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DI KANTOR SAMSAT KABUPATEN JEMBER MENURUT PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAHen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record