Show simple item record

dc.contributor.authorAYUDYAH PRAMAWATI
dc.date.accessioned2015-02-23T10:49:55Z
dc.date.available2015-02-23T10:49:55Z
dc.date.issued2015-02-23
dc.identifier.nimNIM100710101055
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/61397
dc.description.abstractDesa merupakan sebuah institusi legal formal dalam pemerintahan nasional. Hal itu tergambar dengan adanya kewenangan penuh bagi Desa untuk menyelenggarakan rumah tangganya sendiri (otonomi desa). Dalam pelaksanaan pemerintahan, pemerintah desa wajib mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Transparan berarti dikelola secara terbuka, akuntabel berarti dipertanggungjawabkan secara hukum, dan partisipatif bermakna melibatkan masyarakat dalam prosesnya. Disamping itu, keuangan desa harus dibukukan dan dilaporkan sesuai dengan kaidah sistem Akuntansi keuangan pemerintahan. Keuangan desa merupakan semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa. Ketentuan tentang mekanisme dan tata cara pengelolaan keuangan desa saat ini diatur dalam ketentuan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal yaitu ; pertama, bagaimana fungsi Pemerintah Daerah dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 dan kedua, kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Desa dalam Pengelolaan keuangan Desa. Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, Dalam ketentuan Pasal 115 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terhadap pengelolaan keuangan desa adalah dengan mengawasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa. Namun demikian ketentuan tersebut belum dapat dilaksanakan mengingat belum adanya peraturan pelaksana tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa oleh Pemerintah Daerah, sehingga masih berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Kedua, Keuangan desa adalah barang publik (public goods) yang sangat langka dan terbatas, tetapi uang sangat dibutuhkan untuk membiayai banyak kebutuhan dan kegiatan. Berdasarkan uraian di atas bahwasanya hambatan dalam Pengelolaan keuangan desa salah satunya adalah keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat desa, sehingga tidak mengetahui atau kurang memahami pedoman xii penyusunan pengelolaan keuangan desa. Pemerintah desa dan BPD perlu tanggap terhadap prioritas kebutuhan masyarakat yang sangat mendesak. Prioritas itu akan tampak dan sesuai dengan aspirasi masyarakat bila dirumuskan bersama-sama dalam perencanaan program secara partisipatif yang melibatkan masyarakat. Saran yang diberikan bahwa, Tujuan utama dari pengawasan adalah untuk mencocokkan segala penerimaan dan pengeluaran dengan maksud untuk mencapai efisiensi dalam hubungannya dengan pelaksanaan Anggaran Desa, dimana Anggaran sebgai rencana kerja yang dituangkan ke dalam rencana anggaran, penertiban untuk menjamin terlaksananya segala ketentuan perundang-undangan serta kebijaksanaan yang telah ditentukan baik oleh pemerintah daerah maupun desa, maka pengawasan perlu dilaksanakan secara intensif dan terus menerus utamanya kontrol intern dengan tujuan agar administrasi keuangan harus bersifat dinamis dan mempu mengikuti perkembangan administrasi keuangan yang akhirnya semakin lama semakin sempurna. Hendaknya dengan adanya pengawasan tersebut, pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dapat berjalan dengan baik dan benar. Penyusunan pelaporan laporan keuangan desa harus dirangkai secara amat hati-hati. Kapasitas administrasi dan tata kelola aparat pemerintah desa masih minim khususnya pada pejabat pelaksana pengelola keuagan desa. Maka sebaiknya proses penyusunan laporan keuangan desa terutama dalam implementasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ini juga harus merupakan tanggung-jawab pemerintah mulai dari pemerintah pusat, provinsi sampai kabupaten. Dengan demikian, seluruh aparatur pemerintahan dari pusat sampai ke desa khususnya yang berkaitan di bidang akuntansi harus dialokasikan, yaitu untuk sumberdaya manusia yang terbatas mengerjakan porsi pekerjaan yang paling spesifik untuk beberapa desa sekaligus, dan sumberdaya yang lebih banyak yaitu para perangkat desa untuk mengerjakan pekerjaan yang lebih umum dan mudah dikerjakan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100710101055;
dc.subjectPENGAWASAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESAen_US
dc.titlePENGAWASAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record