dc.description.abstract | Keperluan terhadap dana yang dipergunakan untuk menjalankan kegiatan
perekonomian dirasakan semakin hari semakin meningkat. Disatu sisi terdapat masyarakat
yang memiliki kelebihan dana tapi tidak memiliki kemampuan untuk mengusahakannya dan
disisi lain terdapat sekelompok masyarakat lain yang memiliki kemampuan untuk
menjalankan suatu usaha tetapi terkendala dengan tidak adanya dana atau bahkan tidak
memiliki dana maupun kemampuan tersebut. Guna mempertemukan dua masalah tersebut
diperlukan lembaga keuangan (financial intermediary) yang akan bertindak selaku kreditur
yang akan menyediakan dana bagi debitur. Tentunya pemberian kredit memiliki resiko kredit
macet yang sangat merugikan pihak Bank. Berdasarkan dari uraian diatas, maka akan diteliti
lebih lanjut dalam sebuah karya ilmiah yang berbentuk skripsi dengan judul:
“PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA BANK PEMERINTAH MELALUI
KEBIJAKAN PEMBERIAN KERINGANAN UTANG”. Rumusan masalah yang
dikemukakan dalam skripsi ini adalah pertama: mengenai penyebab kredit macet pada Bank
Pemerintah. Kedua: mengenai bentuk penyelesaian kredit macet yang terjadi pada Bank
Pemerintah. Ketiga : mengenai akibat hukum bagi kreditur dan nasabah peminjam setelah
dikeluarkannya kebijakan pemberian Keringanan hutang dalam penyelesaian kredit macet
pada bank.
Terkait tujuan dari skripsi ini digunakan metode penelitian yurisdis normative (legal
research). Pendekatan masalah yang diguanakan adalah Pendekatan undang-undang (statute
approach) pendekatan konseptual (conceptual approach). Selanjutnya bahan hukum yang
digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Hasil analisis tersebut menggunakan
metode yang terarah dan sistematis dan akhirnya dapat ditarik kesimpulan yang memberikan
deskripsi yang bersifat prespektif dan terapan. Penyusunan skripsi ini bertujuan untuk
mengkaji dan menganalisis penyebab kredit macet pada bank pemerintah, Mengetahui dan
menganalisa bentuk penyelesaian kredit macet yang terjadi pada bank pemerintah,
Mengetahui dan menganalisa akibat hukum bagi bank dan nasabah peminjam setelah
dikeluarkannya kebijakan pemberian keringanan utang dalam penyelesaian kredit macet pada
bank pemerintah.
Pada dunia perbankan terutama terkait dengan kegiatan penyaluran dana masyarakat
dalam bentuk kredit sering terjadi hal-hal yang membuat kredit tidak berjalan seperti yang
direncana dan mengakibatkan kredit tersebut bermasalah (non-perrforming loan). Hal
tersebut tentu akan merugikan bank. Kredit macet diakibatkan karena kurang hati-hati pada
pihak bank dan tidak ada itikad baik dari pihak debitur. Guna menyelesaikan masalah ini
bank dapat mengeluarkan kebijakan pemberian keringanan utang dalam bentuk
restrukturisasi kredit. Restrukturisasi dilakukan karena syarat-syarat yang akan diubah dalam
perjanjian kredit lebih banyak. Apabila restrukturisasi gagal digunakan untuk meningkatkan
kualitas kredit, cara berikutnya adalah hapus buku dan hapus tagih.
Dari Penulisan Skripsi ini dapat ditarik kesimpulan secara singkat bahwa, pertama:
penyebab kredit macet bisa berasal dari kreditur dan debitur antara lain tingginya mark-up,
tidak ada good corporate governance, terjadi side streaming, dan nasabah tidak beritikad
baik. Kedua: penyelamatan kredit macet berpedoman pada Surat Edaran Bank Indonesia
No.26/4/BPP tanggal 29 mei 1993, antara lain: penjadwalan kembali (rescheduling),
persyaratan kembali, dan penyusunan kembali (restructruring). Ketika restrukturisasi gagal
dilaksanakan masih terdapat penyelesaian kredit macet dalam bentuk hapus buku dan hapus
tagih. Ketiga: penyelesian kredit macet melalui jalur restrukturisasi dirasa lebih
menguntungkan kedua belah pihak, walaupun berakibat debitur hak-haknya harus dikurangi,
dilakukan pemutusan hubungan kerja dan mendapat pengwasan yang lebih intens dari bank
selaku kredit. Tapi debitur masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan utangnya dan bank
memperoleh pembayaran dari debitur.. Dari pemaparan secara singkat tentang penulisan
skripsi ini penulis memberi saran pertama: kepada bank agar memonitor dengan baik
pemenuhan persyaratan pemberian kredit oleh debitur dan perkembangan usaha debitur
meliputi keuangan nasabah dan kemampuan memenuhi kewajiban kepada pihak selain bank
selaku kreditor, serta penilaian secara mendalam terhadap karakter debitur dan prospek
usahanya serta penilaian keuangan dan jaminan. Kedua: kepada debitur, sebaiknya debitur
benar-benar mengikuti ketentuan-ketentuan mengenai restrukturisasi kredit dan
melaksanakannya dengan baik serta bertindak secara profesional dalam pelaksanaannya. | en_US |