Show simple item record

dc.contributor.authorAHMADI
dc.date.accessioned2015-02-23T09:37:09Z
dc.date.available2015-02-23T09:37:09Z
dc.date.issued2015-02-23
dc.identifier.nimNIM070710191087
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/61392
dc.description.abstractKampanye merupakan satu tahapan Pemilu Anggota DPR, DPRD dan DPD sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf g Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum. Menurut Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program peserta Pemilu yang dilakukan dengan prinsip efisien, ramah lingkungan, akuntabel, nondiskriminasi dan tanpa kekerasan. Pada dasarnya, kampanye merupakan sarana pendidikan politik sekaligus mengikat komitmen politik antarwarga negara dengan peserta Pemilu. Oleh karenanya, kampanye menjadi penting dalam rangka untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang memadai tentang peserta Pemilu dan para calegnya. Kampanye pun harus dilakukan dengan prinsip efisien, ramah lingkungan, akuntabel, nondiskriminasi dan tanpa kekerasan. Ada beberapa jenis kampanye yang biasa digunakan yaitu : pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, iklan di media massa, rapat umum dan kegiatan lainnya yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan yang berlaku seperti halnya di media sosial. Dasar hukum pelaksanaan kampanye adalah Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD. Rumusan Masalah meliputi : (1) Bagaimanakah hak dan kewajiban peserta Pemilu dalam pelaksanaan kampanye Pemilu ? dan (2) Apakah sanksi atas pelanggaran kampanye Pemilu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013 ? Tujuan umum penulisan ini adalah : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya Hukum Tata Negara. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Tipe penelitian yang dipergunakan adalah yuridis normatif, sedangkan pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan xii konseptual, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, kampanye merupakan satu dari tahapan Pemilu Anggota DPR, DPRD dan DPD sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 4 ayat 2 huruf g Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum. Menurut Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program peserta Pemilu yang dilakukan dengan prinsip efisien, ramah lingkungan, akuntabel, nondiskriminasi dan tanpa kekerasan. Pihak yang berwenang untuk menyelesaikan pelanggaran Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 adalah Banwaslu. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan tahapan kampanye sesuai tingkatannya dan menerima laporan pelanggaran peraturan kampanye. Laporan pelanggaran ketentuan kampanye yang bersifat administratif diteruskan kepada KPU, KPU/KIP Provinsi, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, laporan pelanggaran ketentuan kampanye yang mengandung unsur pidana diteruskan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya. Saran yang dapat diberikan bahwa, Kampanye merupakan tahapan yang sangat penting dan strategis bagi peserta Pemilu untuk menyampaikan visi, misi dan program partainya kepada para pemilih dalam rangka memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang memadai tentang peserta Pemilu dan para calegnya. Pemilu 2014 adalah pemilu keempat bangsa Indonesia di era reformasi sehingga sudah seharusnya sistem Pemilu mampu menghasilkan pemimpin berlegitimasi kuat dari masyarakat. Oleh sebab itu, dalam kampanyenya, parpol juga harus mampu untuk menawarkan visi, misi dan program pada masyarakat dalam upaya mencerdaskan masyarakat. Kampanye tidak sekadar bagaimana parpol berjuang dalam meloloskan kandidat partainya saja, tetapi bagaimana strategi perjuangan partai tersebut dalam menyikapi berbagai persoalan bangsa dan memperbaiki kesejahteraan rakyat. Strategi partai dalam menyikapi berbagai persoalan ini yang harus semakin dikemukakan dalam kampanye-kampanye pemilu kedepannya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710191087;
dc.subjectKAJIAN YURIDIS PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF BERDASARKAN PERATURAN KPUen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF BERDASARKAN PERATURAN KPU NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR, DPD DAN DPRDen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record