Show simple item record

dc.contributor.authorAGUNG SAPUTRO
dc.date.accessioned2015-02-23T06:54:22Z
dc.date.available2015-02-23T06:54:22Z
dc.date.issued2015-02-23
dc.identifier.nimNIM080710191012
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/61390
dc.description.abstractPenjatuhan pidana yang dilakukan seorang hakim sebagai perampasan kemerdekaan terhadap anak nakal merupakan pilihan terakhir (ultimum remedium) dan pilihan ini tentu saja harus melalui pertimbangan yang sangat matang dan melibatkan banyak pihak yang berkompeten dan itu juga harus diyakini bertujuan untuk memberikan dan demi kepentingan yang terbaik bagi bagi anak tersebut bukan semata-mata sebagai pembalasan dendam saja atas perbuatan anak itu. Terkait dengan penjatuhan pidana dalam tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana disebutkan di atas, terdapat kasus tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana kajian dalam Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 553/Pid.B/2013/PN.Jr. Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal yaitu ; (1) Apakah Putusan Nomor 553/Pid.B/2013/ PN.Jr yang tidak mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dapat dinyatakan batal demi hukum berdasarkan Undang Undang Nomor 3 Tahun 1997 dan (2) Apakah penjatuhan pidana penjara terhadap anak nakal dalam Putusan Nomor 553/Pid.B/2013/PN.Jr sudah sesuai dengan tujuan pemidanaan dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 1997. Tujuan Penelitian adalah (1) untuk menganalisis Putusan Nomor 553/Pid.B/2013/Pn.Jr yang tidak mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dikaitkan dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 1997 dan (2) untuk menganalisis penjatuhan pidana terhadap anak nakal dalam Putusan Nomor 553/Pid.B/2013/Pn.Jr dikaitkan dengan tujuan pemidanaan dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 1997. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan masalah pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, sumber bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, serta analisis bahan hukum deduktif. Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, Putusan Pidana Perkara Nomor 553/Pid.B/2013/PN.Jr, hakim yang tidak mencantumkan pertimbangannya mengakibatkan putusan hakim batal demi hukum sebagaimana dijelaskan pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak. Ditegaskan dalam ketentuan Pasal 59 (2) Undang Undang Nomor 3 Tahun 1997 xii tentang Pengadilan Anak disebutkan bahwa : Putusan sebagaimana dimaksud wajib mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dari pembimbing kemasyarakatan. Dijelaskan dalam penjelasan umum pasal tersebut bahwa yang dimaksud “wajib” dalam hal ini adalah apabila ketentuan ini tidak dipenuhi, mengakibatkan putusan batal demi hukum. Kedua, bahwa Penjatuhan pidana dalam Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 553/Pid.B/2013/Pn.Jr kurang sesuai karena terdakwa masih dalam kategori anak. Di dalam proses penyelesaian perkara anak, kepentingan anak harus diutamakan dan memperoleh perlindungan khusus. Segala aktivitas aparat penegak hukum yang dilakukan dalam rangka peradilan anak harus didasarkan demi kesejahteraan anak dan kepentingan anak. Tujuan peradilan anak tidak dapat dilepaskan dari tujuan utama untuk mewujudkan kesejahteraan anak yang pada dasarnya merupakan bagian integral dan kesejahteraan sosial. Saran yang diberikan bahwa, Hendaknya dalam menjatuhkan tindak pidana berlanjut hakim harus mampu memberikan keadilan hukum. Hukum pada dasarnya berfungsi untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan manusia, sehingga hukum harus ditegakkan dan dijunjung tinggi dalam rangka menciptakan suatu tatanan masyarakat yang tertib dan damai. Dengan jangka waktu pemeriksaan yang singkat, majelis hakim sepatutnya betul-betul mempertimbangan fakta-fakta yang terungkap di Pengadilan dan juga hati nuraninya, tidak hanya mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan akan tetapi juga hal-hal yang meringankan terdakwa sehingga putusan yang dijatuhkan betul-betul memberikan keadilan kepada terdakwa anak. Pihak keluarga seharusnya menjadi benteng pencegahan pertama bagi anak agar tidak melakukan tindak pidana, karena kedudukan keluarga sangat fundamental dan mempunyai peranan yang sangat vital dalam mendidik anak. Pihak masyarakat dan pemerintah setempat bersedia menerima dan membantu mengawasi terdakwa ditengah-tengah kehidupan mereka setelah proses hukumnya selesai, dengan tujuan mencegah terdakwa yang telah dipidana agar ia tidak mengulangi lagi kejahatan pada umumnya dan perbuatan yang sama pada khususnya, sesuai dengan tujuan pemidanaan yang bersifat memperbaiki diri terdakwaen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710191012;
dc.subjectAnalisis Yuridis Putusan Hakim dalam Tindak Pidana Pencurian dalam Keadaan Memberatkan Yang Dilakukan Oleh Anaken_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (PUTUSAN NOMOR 553/PID.B/2013/PN.JR)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record