dc.description.abstract | Penjatuhan pidana yang dilakukan seorang hakim sebagai perampasan
kemerdekaan terhadap anak nakal merupakan pilihan terakhir (ultimum remedium)
dan pilihan ini tentu saja harus melalui pertimbangan yang sangat matang dan
melibatkan banyak pihak yang berkompeten dan itu juga harus diyakini bertujuan
untuk memberikan dan demi kepentingan yang terbaik bagi bagi anak tersebut bukan
semata-mata sebagai pembalasan dendam saja atas perbuatan anak itu. Terkait
dengan penjatuhan pidana dalam tindak pidana pencurian dalam keadaan
memberatkan sebagaimana disebutkan di atas, terdapat kasus tindak pidana
pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana kajian dalam Putusan
Pengadilan Negeri Jember Nomor 553/Pid.B/2013/PN.Jr. Permasalahan dalam
skripsi ini meliputi 2 (dua) hal yaitu ; (1) Apakah Putusan Nomor 553/Pid.B/2013/
PN.Jr yang tidak mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dapat
dinyatakan batal demi hukum berdasarkan Undang Undang Nomor 3 Tahun 1997
dan (2) Apakah penjatuhan pidana penjara terhadap anak nakal dalam Putusan
Nomor 553/Pid.B/2013/PN.Jr sudah sesuai dengan tujuan pemidanaan dalam
Undang Undang Nomor 3 Tahun 1997. Tujuan Penelitian adalah (1) untuk
menganalisis Putusan Nomor 553/Pid.B/2013/Pn.Jr yang tidak mempertimbangkan
laporan penelitian kemasyarakatan dikaitkan dengan Undang Undang Nomor 3
Tahun 1997 dan (2) untuk menganalisis penjatuhan pidana terhadap anak nakal
dalam Putusan Nomor 553/Pid.B/2013/Pn.Jr dikaitkan dengan tujuan pemidanaan
dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 1997. Metode penelitian dalam penulisan
skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan masalah
pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, sumber bahan hukum yang
dipergunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, serta analisis
bahan hukum deduktif.
Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, Putusan
Pidana Perkara Nomor 553/Pid.B/2013/PN.Jr, hakim yang tidak mencantumkan
pertimbangannya mengakibatkan putusan hakim batal demi hukum sebagaimana
dijelaskan pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak.
Ditegaskan dalam ketentuan Pasal 59 (2) Undang Undang Nomor 3 Tahun 1997
xii
tentang Pengadilan Anak disebutkan bahwa : Putusan sebagaimana dimaksud wajib
mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dari pembimbing
kemasyarakatan. Dijelaskan dalam penjelasan umum pasal tersebut bahwa yang
dimaksud “wajib” dalam hal ini adalah apabila ketentuan ini tidak dipenuhi,
mengakibatkan putusan batal demi hukum. Kedua, bahwa Penjatuhan pidana dalam
Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 553/Pid.B/2013/Pn.Jr kurang sesuai
karena terdakwa masih dalam kategori anak. Di dalam proses penyelesaian perkara
anak, kepentingan anak harus diutamakan dan memperoleh perlindungan khusus.
Segala aktivitas aparat penegak hukum yang dilakukan dalam rangka peradilan anak
harus didasarkan demi kesejahteraan anak dan kepentingan anak. Tujuan peradilan
anak tidak dapat dilepaskan dari tujuan utama untuk mewujudkan kesejahteraan anak
yang pada dasarnya merupakan bagian integral dan kesejahteraan sosial.
Saran yang diberikan bahwa, Hendaknya dalam menjatuhkan tindak pidana
berlanjut hakim harus mampu memberikan keadilan hukum. Hukum pada dasarnya
berfungsi untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan manusia, sehingga
hukum harus ditegakkan dan dijunjung tinggi dalam rangka menciptakan suatu
tatanan masyarakat yang tertib dan damai. Dengan jangka waktu pemeriksaan yang
singkat, majelis hakim sepatutnya betul-betul mempertimbangan fakta-fakta yang
terungkap di Pengadilan dan juga hati nuraninya, tidak hanya mempertimbangkan
hal-hal yang memberatkan akan tetapi juga hal-hal yang meringankan terdakwa
sehingga putusan yang dijatuhkan betul-betul memberikan keadilan kepada terdakwa
anak. Pihak keluarga seharusnya menjadi benteng pencegahan pertama bagi anak
agar tidak melakukan tindak pidana, karena kedudukan keluarga sangat fundamental
dan mempunyai peranan yang sangat vital dalam mendidik anak. Pihak masyarakat
dan pemerintah setempat bersedia menerima dan membantu mengawasi terdakwa
ditengah-tengah kehidupan mereka setelah proses hukumnya selesai, dengan tujuan
mencegah terdakwa yang telah dipidana agar ia tidak mengulangi lagi kejahatan pada
umumnya dan perbuatan yang sama pada khususnya, sesuai dengan tujuan
pemidanaan yang bersifat memperbaiki diri terdakwa | en_US |