dc.description.abstract | Munculnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah yang kemudian disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 Tentang Desa.Undang-Undang ini lahir sebagai dasar hukum yang
memberikan kewenangan kepada Kepala Desa untuk mengatur dan mengurus
Desa. Akan tetapi masalahnya, seiring dengan berjalannya waktu, UndangUndang
ini pun dinilai bermasalah karena menganut prinsip open-list, dimana
Desa dapat mengusulkan Jabatan kepala Desa menjadi lebih lama dan konsekuen
untuk mengatur dan mengurus Desa, Konsekuensi empiris dari hal tersebut,
Kepala Desa berlomba-lomba membangun Desa supaya menjadi Lebih baik lebih
maju, dan modern, Jabatan kepala desa di perpanjang gunanya untuk
meningkatkan mutu Desa menjadi Lebih Baik.
Salah satu cara yang dilakukan oleh pemerintah dalam merubah undang
undang tentang Desa yang baru adalah untuk meningkatkan otonomi desa agar
Kepala desa bisa leluasa mengurus dan mengatur desa menjadi lebih baik.
Diharapkan dalam penerapan undang-undang desa yang baru kepala desa dapat
menjalankan pemerintahan dengan konsekuen dan menjadikan desa yang maju
dan modern, bisa menjadi lebih baik dan tertata.
Sasaran pemerintah memperpanjang periode jabatan kepala Desa adalah
agar kepala desa bisa mengatur dan mengurus desa dengan sebaik baiknya dan
menjadikan desa yang maju dan moderen
Sehingga Tidak ada lagi Desa yang tertinggal melainkan desa desa di
Indonesia itu semua menjadi desa yang baik dan sejahterah, dengan demikian
masyarakat senang tinggal di desa.
Rumusan masalah meliputi 2 (dua) hal, diantaranya :
pertama,Bagaimanakah Masa Jabatan Kepala desa apabila diperbandingkan antara
undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah Daerah dengan undangundang
Nomor 6 tahun 2014 tentang desa: kedua. Apakah alasan pemerintah
Menetapkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Tujuan penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu : tujuan umum
dan tujuan khusus. Tujuan umumnya yaitu untuk memenuhi dan melengkapi salah
satu syarat dan tugas di dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas
Hukum Universitas Jember, untuk mengembangkan ilmu pengetahuan hukum
yang diperoleh dari perkuliahan yang bersifat teoritis dengan kenyataan yang ada
di dalam masyarakat, untuk memberikan sumbangan pikiran yang berguna bagi
kalangan umum, para mahasiswa Fakultas Hukum dan Almamater.Tujuan
khususnya untuk mengetahui dan memahami apa yang dimaksud dengan periode
masa jabatan kepala di indonesia dan perbandingan masa jabatan kepala desa
antara undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah dengan
undang-undang Nomor 6 tahun 2004 tentang desa.
Penulisan skripsi ini, mengunakan tipe penelitian yang bersifat yuridis
normatif serta mengunakan beberapa metode pendekatan yaitu metode pendekatan
undang-undang (statute aproach) dan mengunakan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Sedangkan untuk bahan hukum penulis mengunakan 3
bahan hukum, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non
hukum analisa yang digunakan dalam penulisan ini yaitu metode perspektif.
Berdasarkan hal tersebut diatas maka pemerintah desa harus mengelola
desa dengan manajemen yang bagus, sehingga desa tersebut akan menjadi desa
yang baik teratur dan teratasi. Sehingga masyarakat desa itu otonominya menjadi
lebih maju Dan efektif. | en_US |