TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PEMBERIAN KREDIT PENSIUNAN (KRESUH) KEPADA PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL OLEH PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) CABAHG JEMBER
Abstract
Seorang pegawai negeri dapat menggunakan hak pensiunnya apabila orang tersebut sudah memenuht syarat-syarat yang telah diatur dalam pasal 9 ayat ( l) sub a Undang-Undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai yang Pensiun Janda!Duda Pegawai yang mengemukakan sebagai berikut telah mencapai usia sekurang kurangnya 50 tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya
20 tahun.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]