dc.description.abstract | Perubahan paradigma dP.Iam pcmbangunan era Otonomi Daerah secara
"bottom up" menghendaki pembinzaan dan fasilitasi dari pemerintah melalui Pemberdayaan Masyarakat ( Pasal 1 1 .2 ayat ( 1) UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah). Sistem pembagunan berdimensi kerakyatan demikian tidak menghendaki adanya dominasi dari pihak manapun termasuk Pemerintah K.abupaten sebagai penanggung iawab dalam Pernberdayaan Masyarakat Desa(PMD). Pennasalahan yang akan mendapatkan pembahasan dalam skripsi ini berkisar pada strategi, program, kendala dan solusi PMD di Kabupatan Jember. Dengan pendekatan yuridis normatif, dan didukung sumer 1 data sekunder dari literatur, reraturan perundang-undangan, dokumen, dan llidukung oleh hasil perolehan selama wawancara di Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Jember, dapat dilakukan suatu analisis dengan metode deskriptif kualitatif.. | en_US |