Show simple item record

dc.contributor.authorRETNANING DIAH HAPSARI
dc.date.accessioned2015-01-08T03:19:46Z
dc.date.available2015-01-08T03:19:46Z
dc.date.issued2015-01-08
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/60915
dc.description.abstractLeasing sebagai salah satu lembaga pembiayaan non bank merupakan salah satu unsur yang menunjang pembangunan nasional.Walaupun telah lama ada di dalam masyarakat, hingga saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatumnya secara khusus. Leasing dapat memberikan beberapa kemudahan pembiayaan kepada konsumen dalam menyediakan barang modal bagi perusahaan dibandingkan dengan pembiayaan yang dilakukan oleh bank. Tetapi selain kemudahan itu terdapat juga beberapa masalah yang timbul dari suatu perjanjian leasing, yang tentunya memerlukan pemecahan berdasarkan hukum guna menjamin kepastian hukum itu sendiri. Dasar hukum yang selama ini digunakan dalam perjanjian leasing pada umumnya yaitu KUH Perdata pasal 1320 dan 1338 serta klausula-klausula dalam perjanjian leasing itu sendiri. Perusahaan leasing di Indonesia banyak jumlahnya, salah satunya adalah PT. Orix. Indonesia Finance Cabang Surabaya (selanjutnya disebut sebagai PT.ORIF).en_US
dc.description.sponsorshipUniversitas Jemberen_US
dc.subjectUPAYA HUKUM BAGI LESSORen_US
dc.titleUPAYA HUKUM BAGI LESSOR APABILA LESSEE MELAKUKAN WANPRESTASI ATAU OVERMACHT DALAM PERJANJIAN LEASING PADA PT. ORIX INDONESIA FINANCE CABANG SURABAYAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record