dc.description.abstract | Undang-undang otonomi daerah telah membawa kehidupan baru dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, karena undang-undang tersebut memandang penyelenggaraan pemerintahan terutama pemerintahan di daerah dengan sebuah paradigma baru yang berbeda dengan apa yang telah lama dilaksanakan oleh para penyelenggara negara sebelumnya, terutama yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 memterikan landasan yang mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah termasuk Kabupaten Jember. lmplikasi tersebut sebagian berupa tuntuar untuk melakukan perombakan/penataan struktural dan fungsional yang menyangkut segi kelembagaan (institusional) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, sedangkan sebagian yang lain berupa tuntutan pemberdayaan
daerah melalui penggalian dan peningkatan sumber daya serta potensi daerah secara maksimal, sehingga pada akhirnya mendorong tumbuhnya kemandirian daerah.
Berdasarkan uraian di atas, maka dapatlah dirumuskan permasalahan yaitu sejauh manakah kesiapan Kotatif Jember untuk menjadi daerah kota/otonom, dan bagaimanakah pengaruh yang mungkin timbul pada Pemerintah Kabupaten Jember sebagai akibat perubahan tersebut nantinya ?. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui sejauh manakah kesiapan Kotatif Jembe:- untuk menjadi daerah otonom, dan untuk mengetahui pengaruh yang mungkin timbul nantinya akibat perubahan status
tersebut pada Pemerintah Kabupaten Jember. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Data Utama diperoleh dengan cara mempelajari literature atau buku-buku, pendapat dan tulisan para ahli hukum serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penulisan skripsi serta Data Penunjang diperoleh dengan cara
wawancara langsung dengan pihak-pihak yang berwenang dan memahami permasalahan yang dikaji dan selanjutnya dianalisis secara deskriptif. Pembahasan dalam skripsi ini adalah bahwasannya berdasarkan konsep otonomi daerah sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang mengatur bahwa pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah, maka dalam daerah kabupaten dan daerah kota/otonom sudah harus tidak ada lagi wilayah administratif sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 72 ayat (4) UndangUndang Nomor 5 Tahun 1974 sebagai perwujudan asas dekonsentrasi. Fakta
di lapangan menunjukkan bahwa Kabupaten Jember masih memiliki kota administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1976 Tentang Pembentukan Kota Administratif, oleh karena itulah dalam UndangUndang Nomor 22 tahun 1999 menegaskan bahwa wilayah administratif tersebut dapat dihapus jika tidak memenuhi ketentuan-ketentuan sesuai dengan bunyi Pasal 125 ayat (3) atau ditingkatkan statusnya berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tersebut. Kondisi di lapangan sementara ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat menerima ide perubahan status menjadi pemerintah kota sedangkan di sisi lain sebagian masyarakat belum menghendaki perubahan status (untuk sementara waktu), mengingat kesiapan infra struktur dan supra struktur yang menyertai perubahan status hukum tersebut belum memadai baik ditinjau dari sudut Pemerintah Kabupaten Jember maupun dari calon
Pemerintah Kota yang nantinya terbentuk, untuk itulah siap tidaknya Kota Administratif Jember melakukan perubahan akan dilihat dari berbagai macam aspek yaitu, aspek politik, ekonomi, dan sosial budaya. Berubahnya status Kota Administratif Jember menjadi Daerah Kota/Otonom nantinya (apabila disepakati), akan be1·pengaruh secara
langsung pada Pemerintah Kabupaten Jember dalam hal Penerimaan Pendapatan Asli Daerah yang selama ini didominasi oleh retribusi daerah yang sebagian besar berada di wilayah Kota Administratif Jember Saran yang dapat disampaikan pada skripsi ini adalah bahwasannyadiperlukan penelitian yang lebih mendalam sebelum dilakukannya perubahan status Kotatif Jember menjadi Daerah kota/Otonom, dalam hal kemampuan
ekonomi masyarakat, Pendapatan asli Daerah, serta kondisi sosial budaya masyarakat di sekitar Kotatif Jember, serta tidak dipisahkannya kajian tentang dampak dan pengaruh yang ditimbulkan akibat perubahan tersebut pada Pemerintah Kabupaten Jember. | en_US |