Show simple item record

dc.contributor.authorKarsono
dc.date.accessioned2015-01-07T04:42:36Z
dc.date.available2015-01-07T04:42:36Z
dc.date.issued2015-01-07
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/60885
dc.description.abstractPara terdakwa dalam kasus perkara No. 541 k./Pid./1997 adalah terdakwa I Kadir bin Hailing, Terdakwa II Bongkeng bin Sawalang, dan Terdakwa III Syamsuddin bin Abdul Madjid. Ketiganya telah didakwa melakukan lindak pidana : "bersama-sama dengan sengaja mengedarkan mata uang seperti mata uang yang asli dan tidak ditiru yang pada waktu diterima olehnya, di.ketahui palsu" sebagaimana tercantum dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum : Primair : pasal :245 jo 55 (1) ke ! KUHP, Subsidair : pasal 245 jo 56 kc 2 dan KUHP Dipersidangan yang terbukti secara sah dan meyakinkan adalah dakwaan primair, sehingga dakwaan yang lainnya dikesampingkan. Dalam dakwaan primair tersebut peranan dari terdakwa lll telah digeneralisir sebagai pelaku yang turut serta melakukan perbuatan pidana mengedarkan uang palsu. l'adahal peranan terdakwa Ill dalnm tindak pidana tersebut adalah sebagai pelaku yang turut serta membeli uang kertas palsu , dan tidak pernah menyimpan ataupun mengedarkan uang kertas palsu tersebut sebagai alat pembayaran yang sah. Berdasarkan data dari varia peradilan hanya bcrsifat parsial tanpa memuat pertimbangan-pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri kota baru maupun pengadilan Tinggi Banjarmasin, sehingga penulis sependapat dengan putusan yang ditetapkan oleh Mahkumah Agung yang pada prinsipnya menyatakan bahwa ter dakwa lll sebagai pelaku yang turut melakukan perbuatan pidana mengedarkan uang palsu. Terdakwa I dan terdakwa Ill tidak puas denga putusan di tetapkan oleh Pengadilan Negeri Kotabaru yang dikuatkan Oleh pengadilan Tinggi banjarrnasin, sehingga melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung. Alasan-alasan kasasi yang dimohonkan kasasi tersebut menurut kuasa hukum terdakwa I dan terdakwa Ill telah sesuai dengan ketentuan pasal 253 (I) KUHAP, akan tetapi menurut pertimbangan Mahkamah Agung alasan-alnsan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan. Hal ini disebabkan karena alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh terdakwa I dan terdakwa Ill hanya menguraikan tentang fakta-fakta beserta penilaiannya terhadap fakta -fakta terscbut, dan hal ini tidak tunduk pada pemeriksaan tingkat kasasi, akan tetapi merupakan wewenang dari Judex Facti yaitu Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Berdasarkan hal tersebut sudah tentu permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa I dan terdakwa Ill dinyatakan tidak dapat dibenarkan oleh mahkama agung.en_US
dc.description.sponsorshipUniversitas Jemberen_US
dc.subjectSUATU ANALISIS TENTANG TINDAK PIDANAen_US
dc.titleSUATU ANALISIS TENTANG TINDAK PIDANA PENYERTAAN DALAM MENGEDARKAN UANG PALSU (DALAM KASUS PERKARA NO. 541k./Pid./1997)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record