Show simple item record

dc.contributor.authorDAYU DAMAYANTI
dc.date.accessioned2015-01-07T02:11:27Z
dc.date.available2015-01-07T02:11:27Z
dc.date.issued2015-01-07
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/60871
dc.description.abstractDalam rangka untuk mencapai keberhasilan tujuan pembangunan nasional maka pajak merupakan sarana peran serta masyarakat dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Lahirnya Undang-Undang Pajak Penghasilan 1994 berpegang pacta prinsip kepastian hukum, keadilan dan kesederhanaan. maupun permasalahan yang dikaji adalah bagaimana Strategi Implementasi Undang-Undang Pajak Penghasilan 1994, bagaimana dampak penyempumaan Undang-Undang Pajak Penghasilan dalam mendukung penerimaan negara. Tujuan yang hendak dicapai adalah untuk memahami strategi implementasi Undang-Undang Pajak Penghasilan 1994, serta mengetahui dampak penyempumaan Undang-Undang Pajak Penghasilan dalam mendukung penerimaan negara. Metode pendekatan masalah yang digunakan adalah mctode yuridis normatif. Tehnik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan selanjutnya data dianalisis dengan menggunakan metode diskriptik analitik yaitu suatu uraian atau penjelasan yang semata-mata didasarkan pada data yang ada dan telah tersusun itu. Pajak Penghasilan menduduki tempat yang sangat penting dalam penerimaan sumber keuangan negara dan menunjang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara karena merupakan pajak yang berasal dari pendapatan rakyat, perlu diatur dengan Undang-Undang yang dapat memberikan kepastian hukum sesuai dengan kehidupan dalam Negara Demokrasi Pancasila. Sejak berlakunya Undang-Undang Pajak Penghasilan 1994 maka dalam setiap APBN selalu menunjukkan angka yang meningkat sehingga peranan pajak ini sangat besar bagi sumber keuangan negara. Adapun kesimpulan yang bisa diambil bahwa penyempurnaan Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan serta strategi implementasi Undang-Undang Pajak Penghasilan 1994 antara lain dalam hal perluasan subyek dan obyek pajak, pemberian keringanan, kemudahan dan fasilitas kepada wajib pajak, yaitu berupa penurunan tarif dan perubahan lapisan kena pajak, perluasan pemotongan/ pemungutan pajak secara final, serta pemberian fasilitas kepada para investor di daerah tertentu dan bidang usaha tertentu. Sedangkan saran yang bisa diberikan adalah pemerintah diharapkan melakukan perluasan sistem pemungutan pajak dengan With Holding System agar penerimaan dari sektor pajak meningkat serta adanya upaya peningkatan kesadaran wajib pajak dan penerapan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran pajak.en_US
dc.description.sponsorshipUniversitas Jemberen_US
dc.subjectSTRATEGI IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILANen_US
dc.titleSTRATEGI IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN 1994 DALAM RANGKA MENINGKATKAN KEWAJIBAN PERPAJAKANen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record