Show simple item record

dc.contributor.authorAhmad Ro'i
dc.date.accessioned2015-01-07T01:57:02Z
dc.date.available2015-01-07T01:57:02Z
dc.date.issued2015-01-07
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/60868
dc.description.abstractSkripsi ini berjuduJ ''TlNJAUAN YURTDIS ATAS PROSES MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN" (analisa terhadap perundingan masalah PHI / PHK antara Yulia Emawati, dkk dengan P.T Surapita Unitrans Jember) PHK sepihak adalah perselisihan hak tentang hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha dalam satu hubungan industrial. Perselisihan perburuhan memang satu keadaan yang sulit untuk dihindari, walaupun dalam suatu hubungan kerja telah disusun kesepakatan kerja bersama (KKB) oleh para pihak. Perihal perselisihan dalam lapangan hukum Perburuhan diatur dalam UU No 22 Tahun 1957 tentang ''Penyelesaian Perselisihan Perburuhan" dan UU No. 12 Tahun 1964 tentang " Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta" dan Per. Men. Naker : 03 / MEN/ 1996 tentang" Tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Jasa dan Ganti Kerugian". Dalam fakta ini, Yulia Emawati, dkk ( pekerja ) melalut Surat Kuasa Khusus No. 05 / HlP. / SP NIBA. SPSI. / IV / - 1999 menunjuk DPC FSPSl untuk menyelesaikan pemutusan hubungan kerja ( PHK ) sepihak oleh majikan dengan menuntut pembayaran uang pesangon dan uang jasa lain yang tidak dipenuhi oleh pengusaha. Penyelesaian dilakukan dengan perundingan para pihak (negosasi ) akan tetapi tidak mencapai persesuaian paham. Langkah selanjutnya adalah menyerahkan perselisihan kepada Pegawai Daerah yang dalam hal ini Kantor Depnaker Jember untuk diselesaikan melalui perundingan di tingkat perantaraan. Dari proses penyelesaian perselisihan tersebut kemudian mencapai kesepakatan bersama oleh para pihak dengan diketahui oleh Pegawai Perantara. Permasalahan yang dibahas adalah tentang proses penyelesaian perselisihan perburuhan melalui perundingan I mediasi di tingkat perantaraan, bagairnana kedudukan hukumnya, kekuatan pelaksanaan kesepakatan dan kajian yuridis yang menyertainya. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa proses penyelesaian perselisihan perburuhan di tingkat Perantaraan melalui perundingan I mediasi dengan mengenal tipologi pelaksanaan di dalamnya. Pendekatan masalah dalam hal ini menggunakan metode yuridis normatif yang diperoleh dari data-data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi literatur yang kemudian dianalisis secara deskriptifkualitatif. Perantaraan yang dilakukan oleh pegawai Depnaker Jember dalam menyelesaikan permasalahan Pemutusan hubungan ketja ( PHK) sepihak tersebut adalah melalui perundingan para pihak. Pegawai perantara sebagai fasilttator dan penyelenggara perundingan sebagaimana diatur dalam pasal 10 (I) Per. Men. Naker. Nomor · PER-03 ' MEN I !996. Pegawai perantara sebagat pihak ketiga yang oleh UU diberi wewenang untuk menyelesaikan perselisihan perburuhan sebenamya berhak mengambtl keputusan berupa "anjuran" selama perundingan berlangsung maupun pada akhir perundingan jika para pihak sulit mencapat persesuaian paham. Keterhbatan pihak ketiga ( mediator ) dalam suatu perundingan mempunyai peran yang berbeda-beda, Peran ini secara lebih khusus dijelaskan sebagai mediator dengan beragam varian dan tipologinya. Pegawai perantara dalam perundingan ini sebagai mediator authontatif yang menjalankan fungsinya sebagai mediator independen.Hasil dari proses perundingan tersebut kemudian dituangkan dalam persetujuan bersama sebagaimana yang diatur dalarn pasal 10 ( 4 ) Per. Men.Naker. Nomor : PER-03 MEN ' 1996. Klausula persetujuan bersarna ini bersifatmenyelesaikan sengketa sampai pada tataran pelaksanaannya. Secara yuridts proses dan hasil dari perundingan yang dilakukan adalah sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 1320 dan 1338 KUH Perdata tentang hal-hal yang menyangkut hukum perjanjian. Disarnping itu penyelesaian di tingkat perantaraan melalui perundingan mempunyai kedudukan hukum sebagaimana dipersyaratkan dalarn peraturan perundang-undangan. Saran penulis dalam penyelesaian perselisihan perburuhan agar lebih dikembangkan pola penyelesaian dengan menggunakan pendekatan musyawarah mufakat I perundingan I mediasi secara mandiri. Mediasi disini mengandung pengertian bukan suatu proses yang berdiri sendiri dalam penyelesaian perselisihan perburuhan, melainkan sama artinya dengan perundingan akan tetapi dalam ilmu mediasi lebih dijabarkan bagaimana keterlibatan pihak ketiganya. Keterlibatan pihak ketiga (perantara) hanyalah sebatas memimpin, menyelenggarakan dan menformalisir hasil kesepakatan, untuk itu perlu itikad baik dan komitmen para pihak untuk menyelesaikan perselisihan secara cepat, murah, adil dan sejalan dengan tuntutan dunia bisnis dewasa ini.en_US
dc.description.sponsorshipUniversitas Jemberen_US
dc.subjectTINJAUAN YURIDIS ATAS PROSES MEDIASIen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS ATAS PROSES MEDIASI DALAM· PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN ( anallsa terhadap perundingan masalah PHI/PHK antara Yulia Ernawati. dkk dengan P.T Surapita Unltrans jember )en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record