dc.description.abstract | Hubungan antara Indonesia–Australia terjalin secara harmonis dan dilakukan
dari berbagai aspek, namun hubungan kedua negara terkadang mengalami pasang
surut dalam menjalin kerjasama dan mencapai kepentingan nasional. Hubungan
bilateral kedua negara sempat terganggu dan mengalami ketidakharmonisan, karena
adanya aksi penyadapan yang dilakukan Pemerintah Australia terhadap Pemerintah
RI melalui saluran telepon genggam milik Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono,
Ibu Negara Ani Yudhoyono dan beberapa Menteri dan Pejabat Negara. Peristiwa
tersebut mengakibatkan beberapa bentuk kerjasama antar kedua negara sempat
dihentikan sementara dan menyebabkan bentuk reaksi yang dilakukan oleh pihak
Indonesia, diantaranya: menghentikan kerjasama latihan militer bersama dengan
Australia, menarik pulang Duta Besar RI di Canberra Australia, meminta penjelasan
dari Australia dengan mengirim surat antara Presiden RI kepada Perdana Menteri
Australia, Tony Abbot serta membuat code of conduct atau tata berperilaku dan etik
dalam pelaksanaan hubungan bilateral Indonesia-Australia. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui bagaimana hubungan Indonesia-Australia pasca insiden
penyadapan.
Untuk menganalisis permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode
analisis deskriptif kualitatif. Penulis menganalisis tindakan dan reaksi apa saja yang
dilakukan Pemerintah RI pasca insiden penyadapan yang telah dilakukan Australia
terhadap Indonesia dan bagaimana langkah kedua negara untuk dapat melanjutkan
hubungan bilateral kembali dalam situasi harmonis dan stabil.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan Indonesia-Australia pasca
insiden penyadapan adalah menghentikan sementara kerjasama militer, pertukaran
intelijen dan informasi, menarik pulang Duta Besar RI di Canberra, meminta
penjelasan dari pihak Australia dan membuat code of conduct.
Kedua negara terus berusaha memperbaiki hubungan agar kembali harmonis,
terutama dari pihak Australia yang melakukan usaha demi mengembalikan
kepercayaan Indonesia. Atas peristiwa ini, kedua Kepala Pemerintah dari masing
negara mengutus Menteri Luar Negeri dari masing-masing negara untuk mengatasi
permasalahan penyadapan tersebut dan berhasil menandatangani tata perilaku(code of
conduct) antara Pemerintah RI dan Australia. | en_US |