dc.description.abstract | Pada saat Sidang paripurna penetapan Raperda tentang Pasar Tradisional, Toko
Modern, Pusat Perbelanjaan pada tanggal 23 Juli 2013 di DPRD Kabupaten Jember,
Bupati Jember MZA. Djalal tidak berkenan untuk menandatangani draf Perda tersebut,
tidak berkenannya Bupati Jember untuk menandatangani Draf Perda tersebut
dikarenakan masih memperhatikan terkait pertumbuhan ekonomi di Jember. Hal tersebut
yang kemudian mengakibatkan Raperda tersebut pada tahun 2012 tidak dapat ditetapkan
menjadi Perda Kabupaten Jember Tahun 2012. Hingga sampai saat ini, Kabupaten
Jember tidak mempunyai Peraturan Daerah terkait penataan pasar tradisional dan toko
modern berjaringan di Kabupaten Jember.
Berdasarkan hasil fakta yang diperoleh peneliti dari kegiatan penelitian tentang
proses pembahasan Raperda tentang Pasar Tradisional, Toko Modern, Pusat
Perbelanjaan di DPRD Kabupaten Jember, maka peneliti dapat menarik kesimpulan
sebagai berikut.
1. Proses pembahasan Raperda tentang Pasar Tradisional, Toko Modern, Pusat
Perbelanjaan di DPRD Kabupaten Jember dilakukan pada tahun anggaran 2011
dan 2012.
2. Kegiatan perumusan kebijakan menurut Islamy yaitu dimulai dari Kegiatan
mengidentifikasi alternatif yang dilakukan dalam rapat Badan legislasi Daerah,
Rapat Pimpinan, Rapat Badan Musyawarah, Rapat Paripurna internal anggota
dewan. Kegiatan dalam mendefinisikan dan merumuskan alternatif dilakukan
pada Rapat Paripurna penyampaian nota pengantar, Rapat Paripurna
pemandangan umum fraksi dan Rapat Paripurna penyampaian jawaban Bupati.
Kegiatan dalam menilai alternatif dilakukan pada rapat Panitia khusus, Kegiatan
dalam memilih alternatif dilakukan pada Rapat Paripurna penetapan 3 Raperda
tahun 2012 pada tanggal 23 Juli 2012. | en_US |