Show simple item record

dc.contributor.authorYULIA ANGGIANITA PERMATASARI
dc.date.accessioned2014-11-27T04:17:10Z
dc.date.available2014-11-27T04:17:10Z
dc.date.issued2014-11-27
dc.identifier.nimNIM100710101160
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/60356
dc.description.abstractKesimpulan yang diperoleh dari penulisan skripsi ini adalah pertama, putusan Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pasal yang tidak didakwakan oleh penuntut umum pada Pengadilan Tinggi tidak sesuai dengan sistem pemidanaan. Karena syarat sahnya pemidanaan harus menyebutkan pasal yang didakwakan oleh penuntut umum sebagaimana dalam Pasal 197 ayat (1) huruf c dan huruf e, yang dapat menyebabkan putusan batal demi hukum. Hakim Pengadilan Tinggi dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa mengabaikan nilai kepastian hukum, yakni berupa hak-hak pembelaan yang seharusnya diperoleh terdakwa. Sehingga kurangnya suatu keadilan yang kuat jika hakim tidak mendasarkan pada kepastian hukum. Kedua, dasar pertimbangan hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi penuntut umum tidak sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Sebab alasan kasasi yang diajukan oleh penuntut umum sudah memenuhi syarat Pasal 253 ayat (1) yakni Pengadilan Tinggi menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya. Karena syarat sahnya putusan pemidanaan harus ada dakwaan. Jadi seharusnya Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi serta mengadili sendiri perkara tersebut.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100710101160;
dc.subjectTERDAKWA, TINDAK PIDANA NARKOTIKAen_US
dc.titlePENJATUHAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA DENGAN PASAL YANG TIDAK DIDAKWAKAN OLEH PENUNTUT UMUM DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Putusan Mahkamah Agung Nomor : 810K/Pid.Sus/2012)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record