Show simple item record

dc.contributor.authorWAHYU PRASETYA UTAMA
dc.date.accessioned2014-11-27T04:14:33Z
dc.date.available2014-11-27T04:14:33Z
dc.date.issued2014-11-27
dc.identifier.nimNIM090710101028
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/60354
dc.description.abstractHasil pembahasan yang diperoleh antara lain bahwa : Perlindungan hukum bagi pencipta atas karya lagu yang diunduh secara ilegal di internet memang secara spesifik tidak disebutkan dalam undang-undang hak cipta. Lagu sendiri masuk dalam kategori karya rekam, sebagai sebuah ide yang dituangkan oleh pencipta lagu dalam bentuk lagu sehingga terhadap pencipta lagu harus mendapatkan perlindungan hukum. Apabila karya cipta telah terwujud atau terfiksasi termasuk dalam hal ini adalah yang diunduh secara ilegal di internet, maka telah mendapatkan perlindungan hukum. Perlindungan hukum tersebut berupa perlindungan hukum preventif yang bersifat mencegah dan perlindungan hukum represif berupa penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta, sebagaimana telah diatur dalam Undang Undang Hak Cipta. Saat ini juga telah dilakukan pemblokiran terhadap beberapa situs download yang menyediakan download lagu secara illegal. Akibat hukum yang ditimbulkan dari pihak yang telah mengunduh lagu secara ilegal di internet, dapat dituntut dengan sanksi pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Undang Undang Hak Cipta. Selain itu akibat hukum secara perdata bahwa penjiplakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata bahwa Tiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan pembuat yang bersalah untuk mengganti kerugian. Upaya penyelesaian sengketa atas pengunduhan lagu secara ilegal melalui media internet dapat dilakukan oleh pencipta lagu sebagai pihak yang berhak atas karya cipta lagu, melalui jalur litigasi dan non litigasi. Jalur litigasi adalah dengan penyelesaian jalur pengadilan sedangkan jalur non litigasi dengan alternatif penyelesaian sengketa, dalam hal ini menggunakan negosiasi, yang apabila tidak memungkinkan dilanjutkan dengan mediasi dan arbitraseen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101028;
dc.subjectPencipta Lagu, Internet, Perlindungan Hukumen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENCIPTA LAGU TERHADAP UNDUH LAGU SECARA ILEGAL DI INTERNET TANPA SEIJIN PENCIPTA BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record