dc.contributor.author | THOMAS CHRISTIAN BAUNEGORO | |
dc.date.accessioned | 2014-11-27T04:09:09Z | |
dc.date.available | 2014-11-27T04:09:09Z | |
dc.date.issued | 2014-11-27 | |
dc.identifier.nim | NIM100710101206 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/60352 | |
dc.description.abstract | Kesimpulan dalam skripsi ini adalah 1. Penerapan alasan pembenar pada
putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan Nomor 1166/Pid.B/2010/PN.Sda
adalah tidak sesuai dengan prinsip-prinsip alasan pembenar menurut Pasal 51 ayat
(1) KUHP. Sesungguhnya yang berhak memberikan perintah jabatan yang
berwenang di dalam Rumah Sakit adalah tenaga medik dokter bukanlah perawat.
Melihat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1419/MENKES/PER/X/2005
menyebutkan rangkaian tindakan pelayanan kesehatan adalah dokter sebagai
penanggungjawab di dalam Rumah Sakit. Menyadari penyimpangan perintah
jabatan tersebut, seharusnya terdakwa Dewi Ayu Yulmasari menolak untuk
melakukan penyuntikan. Seharusnya Hakim menerapkan dakwaan subsidair
perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359
KUHP. 2. Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa
Dewi Ayu Yulmasari lepas dari segala tuntutan hukum jelas sangat bertentangan
dengan prinsip pertanggungjawaban pidana karena dasar dapat dipidananya
pembuat tindak pidana adalah asas kesalahan sehingga hanya akan dipidana jika ia
mempunyai kesalahan dalam melakukan tindak pidana tersebut. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.relation.ispartofseries | 100710101206; | |
dc.subject | Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum, Kealpaan, Matinya Orang Lain | en_US |
dc.title | PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM TERHADAP MAHASISWI KEPERAWATAN YANG KARENA KEALPAAN MENYEBABKAN MATINYA ORANG LAIN (Putusan Nomor : 1166/Pid.B/2010/PN.Sda) | en_US |
dc.type | Other | en_US |