dc.description.abstract | Mengenai perjanjian pinjam pakai, sebagian besar oleh masyarakat di Desa Antirogo dilakukan secara tertulis dan berbeda dalam pelaksanaannya. Hal ini dipengaruhi oleh pengetahuan, pergaulan, dan pengalaman dari setiap individu dalam masyarakat. Salah satu lembaga besar yang mempengaruhi proses perubahan ini adalah negara dengan birokrasinya. Bentuk perjanjian pinjam pakai yang dilakukan oleh masyarakat Lingkungan Jambuan Desa Antirogo, Masyarakat melakukan perjanjian pinjam pakai secara tertulis hanya dalam bentuk kwitansi. Sedangkan untuk masyarakat di tiga lingkungan Desa Antirogo yaitu Lingkungan Krajan, Lingkungan Trogowetan dan Lingkungan Pelinggian perihal perjanjian pinjam pakai yang dilakukan secara tertulis oleh masyarakat dalam bentuk surat perjanjian. Jadi tidak hanya kwitansi namun dibuatkan surat perjanjian juga.
Bentuk dari transaksi perjanjian pinjam pakai yang dilakukan oleh masyarakat secara tertulis ataupun lisan, sangat mempengaruhi proses penyelesaian dalam suatu sengketa perjanjian pinjam pakai yang dilakukan. Perjanjian pinjam pakai secara lisan apabila ada sengketa diselesaikan dengan cara musyawarah dan secara kekeluargaan antara para pihak yang terkait, tanpa adanya campur tangan orang lain atau pihak ketiga. Penyelesaian perselisihan atau sengketa yang dilakukan oleh masyarakat seperti ini adalah penyelesaian dengan cara negosiasi. Mengenai perjanjian pinjam pakai yang dilakukan tertulis oleh masyarakat, apabila terjadi suatu sengketa, diselesaikan dengan cara musyawarah dan secara kekeluargaan antara para pihak yang terkait. Jika dalam penyelesaian sengketa tersebut masih tidak terjadi kesepakatan antar kedua belah pihak, barulah mereka meminta bantuan dengan mendatangkan saksi atau kepala lingkungan setempat. Penyelesaian perselisihan atau sengketa yang dilakukan oleh masyarakat seperti ini adalah penyelesaian dengan cara mediasi. | en_US |