dc.description.abstract | Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah Pertama, Alasan-alasan permohonan kasasi terdakwa dalam putusan Nomor 1531 K/Pid. Sus/2010 sudah sesuai dikaitkan dengan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP. Alasan pertama, permohonan kasasi terdakwa Judex Facti salah menerapkan hukum pembuktian tentang pengertian saksi. Alasan tersebut sudah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP huruf a namun, yang lebih tepat menggambarkan kasus ialah peraturan hukum diterapkan tidak sebagaimana mestinya sebab, tidak ada ketentuan di dalam KUHAP yang mengatur polisi tidak dapat menjadi saksi. Kedua, Pertimbangan hakim dalam putusan bebas Nomor 1531 K/Pid. Sus/2010 yang menyatakan polisi tidak dapat di pakai sebagai alat bukti keterangan saksi tidak sesuai dengan KUHAP yang menyatakan polisi tidak dapat di pakai sebagai alat bukti keterangan saksi, sebab KUHAP tidak mengatur bahwa polisi tidak dapat dijadikan saksi, selama polisi memenuhi ketentuan menjadi saksi yaitu, mendengar, melihat, dan mengalami sendiri, polisi dapat menjadi saksi. Saran dari penulisan skripsi ini adalah Mahkamah Agung hendaknya dalam memberikan pertimbangan dalam putusan yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa, seharusnya berpedoman pada KUHAP sehingga dapat menjadi panutan pengadilan di bawahnya. Bagaimanapun KUHAP adalah kunci dalam melaksanakan peradilan di Imdonesia. | en_US |