Show simple item record

dc.contributor.authorNI MADE EKA YANTI PURNAWAN
dc.date.accessioned2014-11-27T03:37:58Z
dc.date.available2014-11-27T03:37:58Z
dc.date.issued2014-11-27
dc.identifier.nimNIM100710101057
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/60341
dc.description.abstractHasil penulisan atau kesimpulan skripsi ini yaitu: Tanah warisan yang akan diperjualbelikan tentu memiliki konsekuensi dengan para ahli warisnya yakni bahwa setiap ahli waris berhak atas kepemilikan tanah tersebut. Maka ketika ada satu orang ahli waris menjual tanah warisan tersebut pada awalnya telah terjadi kesepakatan antara pihak penjual tanah warisan tersebut dengan pihak pembelinya maka seluruh ahli waris yang lain harus hadir untuk memberikan persetujuan. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Blitar No. 27/Pdt.G./2013/PN.Blt. Gugatan Penggugat tersebut Para Tergugat mengajukan bantahan atau keberatan atau sangkalannya yang pada Pokoknya Para Tergugat tidak mengakui adanya Jual Beli Tanah Objek Sengketa, kecuali Tergugat VII yang tidak membantah dan mengakui adanya Jual Beli Tanah Objek Sengketa tersebut. Jual beli tanah antara Penggugat dengan Tergugat VII telah dihadiri dan disetujui oleh Para Tergugat namun Para Tergugat mengajukan bantahan atau keberatan atau sangkalannya terhadap Jual Beli tanah tersebut dan jual beli tersebut oleh Penggugat dan Tergugat VII sudah dilaporkan kepada Kepala Desa Kanigoro, serta tanah objek jual beli sudah dikuasai oleh Penggugat secara berturut-turut sampai sekarang dan tidak ada gangguan. Sehingga jual beli tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pertimbangan Hakim berdasarkan alat bukti dari para pihak dan faktafakta yang terungkap dipersidangan mengenai Jual Beli Tanah Objek Sengketa yang dari saat selesai jual beli sampai dengan sekarang tanah itu dikuasai dan digarap oleh Sutrisno, saat ini ternyata ada keberatan dari Para Tergugat kecuali Tergugat VII mengenai jual beli tersebut, sehingga saat akan dilakukan proses peralihan hak tanah itu menemui halangan. Berdasarkan Pertimbangan Hakim, Penggugat dapat membuktikan bahwa Perjanjian Jual Beli antara Penggugat (Sutrisno) dengan Tergugat VII (Siti Markamah) adalah Perjanjian Jual Beli Yang Sah Demi Hukum, sehingga dengan demikian Penggugat adalah Pemilik dari Tanah Objek Sengketa, karena Penggugat telah memperoleh tanah tersebut dengan iktikad baik sehingga hukum memberikan perlindungan kepada Pembeli beriktikad baik yang telah mengikuti aturan hukum dan perundangan yang berlaku.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100710101057;
dc.subjectPENJUALAN HARTA WARIS, TANPA PERSETUJUAN AHLI WARIS, TANAHen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS MENGENAI PENJUALAN HARTA WARIS BERUPA TANAH TANPA PERSETUJUAN AHLI WARIS YANG LAINNYA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Blitar No. 27/Pdt.G./2013/PN.Blt.)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record