Show simple item record

dc.contributor.authorDewi Muti’ah
dc.date.accessioned2014-11-27T03:26:02Z
dc.date.available2014-11-27T03:26:02Z
dc.date.issued2014-11-27
dc.identifier.nimNIM100710101304
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/60337
dc.description.abstractTujuan penulisan skripsi ini adalah Untuk menganalisis upaya hukum Peninjauan Kembali yang diajukan oleh ahli waris dikaitkan dengan ketentuan Pasal 263 ayat (1) KUHAP dan ntuk menganalisis pertimbangan hakim Mahkamah Agung yang mengabulkan pemeriksaan Peninjauan Kembali dikaitkan dengan fakta yang terungkap dipersidangan. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini ialah tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan masalah menggunakan pendekatan Undang-undang dan pendekatan konseptual. Sumber-sumber penelitian yang digunakan berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan analisa dan pembahasan permasalahan maka dapat diperoleh kesimpulan, pertama Pengajuan permohonan peninjauan kembali Nomor 97PK/Pid.Sus/2012 yang diajukan oleh istri terpidana sebagai ahli waris tidak sesuai dengan KUHAP. KUHAP menjelaskan bahwa yang berhak mengajukan permohonan peninjauan kembali ialah terpidana atau ahli warisnya. Berdasarkan Pasal 380 KUHPerdata pewarisan hanya berlangsung karena kematian, artinya ahli waris baru ada jika pewaris meninggal dunia, jadi pengajuan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh istri terpidana tidak dapat diterima sepanjang terpidana masih hidup. Kedua Pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 97PK/Pid.Sus/2012 sesuai dengan fakta dipersidangan. hal tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN bahwa kekayaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak menjadi bagian dari kekayaan negara serta badan usaha milik negara tersebut memiliki kekayaan tersendiri bukan merupakan kekayaan negara dalam kategori sebagai keuangan negara. Fakta yang terungkap dipersidangan, berdasarkan audit BPKP PT. BPUI setelah terdakwa menjadi direktur, perusahaan tersebut meraih keuntungan sebesar Rp.58.000.000.000,- dari tahun 1994 sampai dengan tahun 1997. Sedangkan pada tahun 1998 sampai dengan tahun 2000 mengalami kerugian karena selisih nilai kurs rupiah terhadap dollar US. Sedangkan saran yang diberikan oleh penulis yaitu Pembuat undang-undang seharusnya menerbitkan peraturan mengenai pengertian pihak yang berhak mengajukan peninjauan kembali supaya tidak terjadi multi tafsir.. Saran yang kedua hakim harusnya berperan aktif mencari dan menggali pengertian mengenai keuangan negara dan keuangan negara yang terdapat dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN).en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100710101304;
dc.subjectPeninjauan Kembali, Perkara Korupsien_US
dc.titlePERMOHONAN PEMERIKSAAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERKARA KORUPSI (Putusan Mahkamah Agung Nomor 97 PK/PID.SUS/2012)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record