Show simple item record

dc.contributor.authorSungkowo Budi
dc.date.accessioned2013-12-07T05:24:14Z
dc.date.available2013-12-07T05:24:14Z
dc.date.issued2013-12-07
dc.identifier.nimNIM090710101220
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/6006
dc.description.abstractPerusahaan asuransi memililki peranan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia pada umumnya guna mengkover kerugian yang telah didapat oleh konsumen jasa asuransi tersebut. perusahaan asuransi jiwa ACELIFE merupakan perusahaan asuransi swasta yang bergerak pada bidang asuransi jiwa yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat dengan cara melindungi kepentingannya atau kesehatan badanya atau yang berhubungan dengan tubuh seseorang dengan membayar premi kepada perusahaan asuransi jiwa ACELIFE. Berdasarkan uraian diatas, maka penulis tertarik untuk mengkaji lebih lanjut melalui sebuah karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul :”PERLINDUNGAN KONSUMEN JASA ASURANSI TERHADAP PERUSAHAAN ASURANSI YANG DINYATAKAN PAILIT DIDASARKAN PADA UNDANG – UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN UNDANG – UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1992 TENTANG USAHA PERASURANSIAN”. Permasalahan yang dikaji oleh penulis adalah sebagai berikut, yaitu: Pertama, Bagaimanakah pembinaan dan pengawasan pemerintah dalam menumbuh kembangkan perasuransian di Indonesia. Kedua, Bagaimanakah tanggung jawab perusahaan asuransi terhadap konsumen jasa asuransi apabila dinyatakan pailit. Ketiga, Apakah konsekuensi hukumnya apabila perusahaan asuransi tidak mampu membayar klaim pihak konsumen jasa asuransi. Tujuan umum dari skripsi ini adalah untuk memenuhi dan melengkapi tugas sebagai persyaratan yang bersifat akademis guan mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, dan sebagai sarana untuk menetapkan ilmu pengetahuan hukum yang telah diperoleh dalam perkuliahan. Adapun tujuan khususnya adalah untuk mengkaji dan menganalisis bentuk pengaturan tentang jasa asuransi, mengenai tanggungjawab pelaku usaha perusahaan asuransi yang telah dinyatakan pailit sehingga dapat merugikan konsumen jasa asuransi tersebut, dan konsekuensi hukumnya apabila perusahaan asuransi tersebut tidak mampu membayar klaim pihak konsumen jasa asuransi. Dalam penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan undang – undang (statue approach), pendekatan ini dilakukan dengan menelaah semua undang – undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Hasil dari telaah merupakan suatu argumen untuk memecahkan isu hukum yang dihadapi oleh penulis. Selain itu penulis juga menggunakan metode pendekatan konseptual (conceptual approach), adalah pendekatan yang beranjak pada pandangan – pandangan dan doktrin – doktrin yang berkembang didalam ilmu hukum. Dengan mempelajari pandangan dan doktrin – doktrin tersebut merupakan sandaran bagi peneliti dalam membangun suatu argumentasi hukum dalam memecahkan isu hukum yang dihadapi. Kesimpulan yang didapat dari pembahasan setiap permasalahan yang telah dianalisis adalah pertama, pengawasan dan pembinaan pemerintah dalam menumbuhkembangkan perasuransian diIndonesia yaitu dengan cara pemeriksaan. Kedua, tanggung jawab perusahan asuransi terhadap konsumen jasa asuransi apabila perusahaannya telah dinyatakan palit yaitu dengan cara membayarkan ganti rugi sesuai dengan perjanjian tertulis atau polisnya yang telah disepakati kedua belah pihak. Ketiga, konsekuensi hukum apabila perusahaan asuransi tersebut tidak mampu membayar klaim kepada konsumen jasa asuransi adalah mendapat sanksi administratif dan atau sanksi pidana. Saran – saran yang ditawarkan adalah dengan adanya pengawasan dan pembinaan dari pemerintah terhadap perusahaan asuransi tersebut sebaiknya para pelaku usaha asuransi tersebut dapat memanfaatkannya dengan sebaik – baiknya. Dengan cara memperbaiki polis pada perusahaan asuransi tersebut agar perusahaan tersebut banyak konsumen sehingga dapat mendatangkan keuntungan yang lebih. Sehingga perusahaan tersebut tidak mengalami pailit karena keadaan konvensional perusahaan tersebut baik sehingga tidak merugikan konsumennya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101220;
dc.subjectJASA ASURANSIen_US
dc.titlePERLINDUNGAN KONSUMEN JASA ASURANSI TERHADAP PERUSAHAAN ASURANSI YANG DINYATAKAN PAILIT DIDASARKAN PADA UNDANG–UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN UNDANG – UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1992 TENTANG USAHA PERASURANSIANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record