dc.description.abstract | Perusahaan asuransi memililki peranan yang sangat penting dalam kehidupan
masyarakat Indonesia pada umumnya guna mengkover kerugian yang telah didapat oleh
konsumen jasa asuransi tersebut. perusahaan asuransi jiwa ACELIFE merupakan perusahaan
asuransi swasta yang bergerak pada bidang asuransi jiwa yang bertujuan untuk
mensejahterakan masyarakat dengan cara melindungi kepentingannya atau kesehatan
badanya atau yang berhubungan dengan tubuh seseorang dengan membayar premi kepada
perusahaan asuransi jiwa ACELIFE. Berdasarkan uraian diatas, maka penulis tertarik untuk
mengkaji lebih lanjut melalui sebuah karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul
:”PERLINDUNGAN KONSUMEN JASA ASURANSI TERHADAP PERUSAHAAN
ASURANSI YANG DINYATAKAN PAILIT DIDASARKAN PADA UNDANG –
UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN
UNDANG – UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1992 TENTANG USAHA
PERASURANSIAN”. Permasalahan yang dikaji oleh penulis adalah sebagai berikut, yaitu:
Pertama, Bagaimanakah pembinaan dan pengawasan pemerintah dalam menumbuh
kembangkan perasuransian di Indonesia. Kedua, Bagaimanakah tanggung jawab perusahaan
asuransi terhadap konsumen jasa asuransi apabila dinyatakan pailit. Ketiga, Apakah
konsekuensi hukumnya apabila perusahaan asuransi tidak mampu membayar klaim pihak
konsumen jasa asuransi.
Tujuan umum dari skripsi ini adalah untuk memenuhi dan melengkapi tugas sebagai
persyaratan yang bersifat akademis guan mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas
Hukum Universitas Jember, dan sebagai sarana untuk menetapkan ilmu pengetahuan hukum
yang telah diperoleh dalam perkuliahan. Adapun tujuan khususnya adalah untuk mengkaji
dan menganalisis bentuk pengaturan tentang jasa asuransi, mengenai tanggungjawab pelaku
usaha perusahaan asuransi yang telah dinyatakan pailit sehingga dapat merugikan konsumen
jasa asuransi tersebut, dan konsekuensi hukumnya apabila perusahaan asuransi tersebut tidak
mampu membayar klaim pihak konsumen jasa asuransi.
Dalam penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan
undang – undang (statue approach), pendekatan ini dilakukan dengan menelaah semua
undang – undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang
ditangani. Hasil dari telaah merupakan suatu argumen untuk memecahkan isu hukum yang
dihadapi oleh penulis. Selain itu penulis juga menggunakan metode pendekatan konseptual
(conceptual approach), adalah pendekatan yang beranjak pada pandangan – pandangan dan
doktrin – doktrin yang berkembang didalam ilmu hukum. Dengan mempelajari pandangan
dan doktrin – doktrin tersebut merupakan sandaran bagi peneliti dalam membangun suatu
argumentasi hukum dalam memecahkan isu hukum yang dihadapi.
Kesimpulan yang didapat dari pembahasan setiap permasalahan yang telah dianalisis
adalah pertama, pengawasan dan pembinaan pemerintah dalam menumbuhkembangkan
perasuransian diIndonesia yaitu dengan cara pemeriksaan. Kedua, tanggung jawab perusahan
asuransi terhadap konsumen jasa asuransi apabila perusahaannya telah dinyatakan palit yaitu
dengan cara membayarkan ganti rugi sesuai dengan perjanjian tertulis atau polisnya yang
telah disepakati kedua belah pihak. Ketiga, konsekuensi hukum apabila perusahaan asuransi
tersebut tidak mampu membayar klaim kepada konsumen jasa asuransi adalah mendapat
sanksi administratif dan atau sanksi pidana.
Saran – saran yang ditawarkan adalah dengan adanya pengawasan dan pembinaan
dari pemerintah terhadap perusahaan asuransi tersebut sebaiknya para pelaku usaha asuransi
tersebut dapat memanfaatkannya dengan sebaik – baiknya. Dengan cara memperbaiki polis
pada perusahaan asuransi tersebut agar perusahaan tersebut banyak konsumen sehingga dapat
mendatangkan keuntungan yang lebih. Sehingga perusahaan tersebut tidak mengalami pailit
karena keadaan konvensional perusahaan tersebut baik sehingga tidak merugikan
konsumennya. | en_US |