Show simple item record

dc.contributor.authorSITI DINDA RAUDLOTUL JANNAH
dc.date.accessioned2013-12-07T05:12:22Z
dc.date.available2013-12-07T05:12:22Z
dc.date.issued2013-12-07
dc.identifier.nimNIM080710101219
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/6002
dc.description.abstractHukum adat waris yang meliputi norma-norma hukum yang menetapkan harta kekayaan baik yang materiil maupun yang immateriil yang manakah dari seseorang yang dapat diserahkan kepada keturunannya serta yang sekaligus juga mengatur saat, cara dan proses pewarisannya. Menurut hukum waris hindu berdasarkan kitab Manusmriti X. 115 yang bunyinya dan artinya sebagai berikut :“Sapta wittagama dharmya daya labhan krayo jayah, prayogah karmayogacca sat pratigraha ewa ca (M.X. 115)”. Artinya : Ada tujuan cara yang sah memperoleh hak, yaitu pewarisan, penjumpaan atau hadiah persahabatan, pembelian, penaklukan, peminjaman dengan bunga, melakukan pekerjaan dan penerimaan hadiah-hadiah dari orang-orang saleh. Anak sebagai ahli waris sangat didamba-dambakan oleh sebuah keluarga. Jika sebuah keluarga belum mempunyai anak mereka akan berusaha demikian rupa untuk memperoleh anak. Dengan berbagai cara, misalnya mengangkat anak. Sebuah keluarga yang tidak mempunyai anak, terutama keluarga yang memiliki banyak harta benda akan selalu resah, karena merasa kepada siapa harta bendanya itu kelak diwariskan. Tujuan dari penulisan skripsi ini terdiri dari tujuan umum yakni sebagai syarat akademis guna memenuhi kewajiban menyelesaikan tugas akhir untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember dan tujuan khusus yakni untuk mengetahui keudukan anak dibawah umur terhadap harta warisan orang tuanya menurut hukum waris adat pada masyarakat senduro lumajang. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis empiris, dengan mengadakat penelitian data primer dilapangan, dimana dengan megkaji juga peraturan-peraturan hukum mengenai hukum kewarisan. Unit analisisnya yaitu pandangan/ide/gagasan atau konstruksi pemikiran masyarakat pada masyarakat hindu di desa Senduro, Kabupaten Lumajang. xiii Menurut masyarakat hindu disenduro lumajang yang sistem kekeluargaannya parental atau bilateral anak laki-laki maupun anak perempuan merupakan ahli waris. Pembagian warisan pada umumnya dilakukan semasa orang tua masih hidup dan anak tersebut sudah menikah. Anak yang masih dibawah umur ketika orang tuanya meninggal dunia, mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan harta warisan. Harta tersebut diberikan ketika anak tersebut sudah dewasa ataupun sudah menikah. Bagian waris anak laki-laki maupun anak perempuan sama tetapi untuk anak perempuan yang tinggal bersama orang tuanya akan mendapatkan warisan yang lebih banyak. Kesimpulan dari skripsi ini 1. Status anak dibawah umur dalam pembagian warisan menurut hukum adat, bahwa dalam hukum adat anak tersebut tetap berhak mendapatkan warisan dari orang tuanya. Karena anak merupakan hal yang sangat penting bagi sebuah keluarga yang berdasarkan pada sistem kekeluargaan yang patrilineal, matrilineal dan parental atau bilateral. Dalam hal pembagian yang mana dalam hukum adat berdasarkan pada sistem kekeluargaan tiap-tiap masyarakat. 2. Status anak dibawah umur dalam pembagian warisan menurut hukum adat pada masyarakat Hindu Senduro Lumajang, bahwa anak tersebut tetap berhak mendapatkan warisan dari orang tuanya. Harta warisannya tersebut akan dibagikan jika seorang anak itu sudah dewasa atau sudah menikah. Selama anak tersebut belum dewasa maka harta peninggalan orang tuanya itu di pelihara oleh saudaranya. Dalam hal ini berdasarkan sistem kekeluargan masyarakat Hindu Senduro Lumajang yang parental atau bilateral, yang memelihara hartanya tersebut bisa dari keluarga pihak bapak maupun keluarga dari pihak ibu. 3. Dalam pembagian warisan baik anak laki-laki maupun anak perempuan mempunyai hak yang sama. Pembagian warisannya ini dilakukan jika seorang anak itu sudah menikah. Tetapi jika seorang anak itu tetap tinggal dirumah orang tuanya meskipun sudah menikah dan saudaranya yang lain sudah tidak tinggal bersama lagi, maka anak tersebut akan mendapatkan bagian warisan yang lebih banyak. Saran dari skripsi ini 1. Dalam hal pembagian warisan yang berdasarkan sistem kekeluargaan pada masyarakat, dalam pembagiannya harus dilakukan xiv dengan sangat bijaksana karena bisa timbul perselisihan. 2. Dalam hal status anak yang masih dibawah umur terhadap harta warisannya yang ditinggalkan oleh orang tuanya itu, sebaiknya orang yang memelihara dan mendidik anak tersebut harus ada surat perjanjian baik dilakukan dihadapan notaris maupun dilakukan dibawah tangan, agar nantinya tidak menjadi perselisihan. 3. Seharusnya dalam hal pembagian warisan tidak harus anak yang tinggal bersama dengan orang tuanya saja yang bertanggung jawab, tetapi anak yang lainnya juga seharusnya mempunyai kewajiban yang sama. Tetapi apabila pada waktu ditinggal orang tuanya anak-anak tersebut belum dewasa, maka dalam hal pembagian warisan setelah masing-masing anak mendapatkan bagian sebaiknya tidak hanya membuat petok saja tetapi juga harus dibuatkan sertifikat agar ada perlindungan hukumnya dan nantinya ada bukti yang nyata jika suatu saat terjadi sengketa.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101219;
dc.subjectWARISAN ORANG TUANYAen_US
dc.titleKEDUDUKAN ANAK DIBAWAH UMUR TERHADAP HARTA WARISAN ORANG TUANYA MENURUT HUKUM WARIS ADAT PADA MASYARAKAT SENDURO LUMAJANGen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record