dc.description.abstract | Penanganan terhadap anak yang tersangkut kasus hokum atau anak nakal
harus dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang
Pengadilan Anak. Hal ini ditujukan untuk lebih melindungi hak-hak anak. Hakim
harus memberikan pemidanaan yang bersifat edukatif kepada anak. Hakim harus
berpandangan bahwa menempatkan anak dalam Lembaga Pemasyarakatan senantiasa
menjadi pilihan terakhir dan dengan jangka waktu yang sesingkat mungkin.
Berdasarkan uraian di atas ada suatu contoh kasus anak yang melakukan
tindak pidana pencurian. Dalam kasus ini terdakwa anak melakukan pencurian 2
(dua) tandan buah pisang raja. Kasus ini dikutip dari putusan Pengadilan Negeri
Blitar Nomor: 481/PID.SUS/2011/PN.Blt. Dalam kasus ini terdakwa didakwa dengan
Dakwaan Tunggal oleh Jaksa Penuntut Umum, yaitu Pasal 362 KUHP. Selanjutnya
Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinka nmelakukan
tindak pidana “Pencurian” sesuai dengan dakwaan tunggal dari jaksa penuntut umum
dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 3 bulan
penjara. Akan tetapi penjatuhan vonis pidana 3 bulan terhadap pelaku anak dalam
kasus ini juga dianggap terlalu berlebihan jika mengingat total kerugian yang
ditimbulkan hanyalah sebesar Rp. 75.000,- Selain itu ditemukan ketidaksesuaian
pelaksanaan siding anak dalam kasus ini dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
1997 tentang Pengadilan Anak, dimana dalam memberikan putusan Hakim tidak
mempertimbangkan laporan Penelitian Kemasyarakatan dari Pembimbing
Kemasyarakatan seperti ketentuan Pasal 59 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 3
Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
Berdasarkan kasus diatas permasalahan yang akan diangkat oleh Penulis yang
pertama adalah apakah sanksi pidana yang dijatuhkan kepada anak dalam Putusan
Nomor: 481/PID.SUS/2011/PN.Blt. sudah sesuai dengan tujuan pemidanaan anak?
Dan permasalahan kedua adalah Apakah akibat hukum apabila hakim dalam
xii
10
menjatuhkan putusan terhadap anak tidak mempertimbangkan laporan penelitian
kemasyarakatan sesuai dengan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997
tentang Pengadilan Anak? Kedua permasalahan diatasakan dianalisis oleh Penulis
dengan menggunakan Metode Yuridis Normatif dengan menggunakan pendekatan
undang-undang dan pendekatan konseptual.
Dalam kesimpulannya penulis berpendapat bahwa Putusan Hakim yang
memvonis terdakwa anak dengan hukuman 3 bulan penjara ini sudah sesuai dengan
tujuan dari pemidanaan anak itu sendiri, dimana tujuan pemidanaan tidak ditujukan
semata-mata untuk menghukum dan memberikan efek jera bagi terdakwa, akan tetapi
juga untuk mendidik dan menjadikan anak menyadari dan menginsyafi perbuatannya,
sehingga tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Selanjutnya dalam
permasalahan yang kedua penulis berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Negeri
Blitar Nomor 481/Pid.Sus/2011/PN.Blt yang tidak mempertimbangkan hasil
penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan ini tidak
mengakibatkan putusan menjadi batal demi hukum, akan tetapi dapat dibatalkan. | en_US |