Show simple item record

dc.contributor.authorLukman Hakim
dc.date.accessioned2014-10-31T03:10:21Z
dc.date.available2014-10-31T03:10:21Z
dc.date.issued2014-10-31
dc.identifier.nimNIM090210302091
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59842
dc.description.abstractPermasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah latar belakang lahirnya Undang-Undang No.62 tahun 1958 tentang kewarganegaraan etnis Tionghoa, (2) Bagaimanakah implementasi Undang-Undang No.62 tahun 1958 pada masa pemerintahan Presiden Sukarno dengan masa Presiden Soeharto tahun 1959- 1998, (3) Mengapa terjadi persamaan dan perbedaan dalam pelaksanaan Undang- Undang No.62 tahun 1958 pada masa pemerintahan Presiden Sukarno dengan masa Presiden Soeharto. Tujuan penelitian ini untuk : (1) menghayati secara mendalam latar belakang lahirnya Undang-Undang No.62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan etnis Tionghoa, (2) menganalisis implementasi Undang-Undang No. 62 tahun 1958 pada masa pemerintahan Presiden Sukarno dan Presiden Soeharto tahun 1959-1998, (3) menganalisis persamaan dan perbedaan dalam pelaksanaan Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 pada masa pemerintahan Presiden Sukarno dengan masa Presiden Soeharto. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian sejarah yaitu 1) Heuristik; 2) Kritik; 3) Interpretasi; 4) Historiografi. Hasil penelitian ini adalah Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 mencoba untuk menyelesaikan masalah kewarganegaraan etnis Tionghoa dan pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan agar mempermudah menyelesaikan masalah kewarganegaraan etnis Tionghoa, hasilnya banyak etnis Tionghoa yang dapat memperoleh kewarganegaraannya dari kebijakan-kebijakan pemerintah tersebut. Simpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa kewarganegaraan etnis Tionghoa pada awalnya prosesnya berlarut-larut dan memakan waktu yang lama, maka pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk menyelesaikan masalah kewarganegaraan etnis Tionghoa, meskipun dalam pelaksanaannya masih terdapat diskriminasi terhadap etnis Tionghoa. Hal ini tidak menyurutkan etnis Tionghoa untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090210302091;
dc.subjectKewarganegaraan, Etnis Tionghoa, Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958en_US
dc.titlePERBANDINGAN IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 62 TAHUN 1958 TENTANG KEWARGANEGARAAN ETNIS TIONGHOA PADA MASA PRESIDEN SUKARNO DENGAN MASA PRESIDEN SOEHARTOen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record