dc.contributor.author | Lukman Hakim | |
dc.date.accessioned | 2014-10-31T03:10:21Z | |
dc.date.available | 2014-10-31T03:10:21Z | |
dc.date.issued | 2014-10-31 | |
dc.identifier.nim | NIM090210302091 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59842 | |
dc.description.abstract | Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah latar
belakang lahirnya Undang-Undang No.62 tahun 1958 tentang kewarganegaraan etnis
Tionghoa, (2) Bagaimanakah implementasi Undang-Undang No.62 tahun 1958 pada
masa pemerintahan Presiden Sukarno dengan masa Presiden Soeharto tahun 1959-
1998, (3) Mengapa terjadi persamaan dan perbedaan dalam pelaksanaan Undang-
Undang No.62 tahun 1958 pada masa pemerintahan Presiden Sukarno dengan masa
Presiden Soeharto. Tujuan penelitian ini untuk : (1) menghayati secara mendalam latar
belakang lahirnya Undang-Undang No.62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan etnis
Tionghoa, (2) menganalisis implementasi Undang-Undang No. 62 tahun 1958 pada
masa pemerintahan Presiden Sukarno dan Presiden Soeharto tahun 1959-1998, (3)
menganalisis persamaan dan perbedaan dalam pelaksanaan Undang-Undang No. 62
Tahun 1958 pada masa pemerintahan Presiden Sukarno dengan masa Presiden
Soeharto. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian sejarah yaitu 1)
Heuristik; 2) Kritik; 3) Interpretasi; 4) Historiografi.
Hasil penelitian ini adalah Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 mencoba untuk
menyelesaikan masalah kewarganegaraan etnis Tionghoa dan pemerintah
mengeluarkan beberapa kebijakan agar mempermudah menyelesaikan masalah
kewarganegaraan etnis Tionghoa, hasilnya banyak etnis Tionghoa yang dapat
memperoleh kewarganegaraannya dari kebijakan-kebijakan pemerintah tersebut.
Simpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa kewarganegaraan etnis
Tionghoa pada awalnya prosesnya berlarut-larut dan memakan waktu yang lama,
maka pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk menyelesaikan masalah
kewarganegaraan etnis Tionghoa, meskipun dalam pelaksanaannya masih terdapat
diskriminasi terhadap etnis Tionghoa. Hal ini tidak menyurutkan etnis Tionghoa untuk
memperoleh kewarganegaraan Indonesia. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.relation.ispartofseries | 090210302091; | |
dc.subject | Kewarganegaraan, Etnis Tionghoa, Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 | en_US |
dc.title | PERBANDINGAN IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 62 TAHUN 1958 TENTANG KEWARGANEGARAAN ETNIS TIONGHOA PADA MASA PRESIDEN SUKARNO DENGAN MASA PRESIDEN SOEHARTO | en_US |
dc.type | Other | en_US |