Show simple item record

dc.contributor.authorNalendra Prawira Nanggala
dc.date.accessioned2013-12-07T04:38:20Z
dc.date.available2013-12-07T04:38:20Z
dc.date.issued2013-12-07
dc.identifier.nimNIM080710191009
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/5978
dc.description.abstractPemerintahan Desa merupakan salah satu aspek yang juga mendapatkan perhatian sekaligus mengalami perubahan dalam Undang-undang Pemeritahan Daerah No. 32 Tahun 2004.Penyelenggaraan Pemerintahan Desa merupakan subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan, sehingga Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Sebagai perwujudan demokrasi, di desa dibentuk Badan Permusyawaratan Desa atau dengan sebutan lain yang sesuai dengan budaya yang berkembang di Desa yang bersangkutan. Adapun fungsinya adalah menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa pada Pasal 30 menyatakan bahwa keanggotaan BPD terdiri dari wakil penduduk desa yang berasal dari rukun warga, pemangku adat, pemuka agama, golongan profesi dan pemuka masyarakat lainnya dipilih secara musyawarah dengan masa jabatan 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali satu kali masa jabatan berikutnya. Dalam perkembangannya, BPD merupakan pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan masyarakat desa.Lembaga ini memiliki kewenangan yang tidak jauh berbeda dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baik dalam hal pengawasan maupun pelaksanaan tugas dan fungsinya. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa Pasal 35, BPD memiliki wewenang sebagai berikut; 1. Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa 2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa 3. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa 4. Membentuk panitia pemilihan kepala desa 5. Menggali, menampung, menghimupun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat 6. Menyusun tata tertib BPD Adapun secara garis besar menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Jo Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, fungsi dari Badan Permusyawaratan Desa adalah (1) Menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, (2) menampung aspirasi masyarakat dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Berdasarkan hal tersebut dalam Skripsi ini penulis merumuskan rumusan masalah bagaimana kewenangan BPD dalam penyelenggaraan Good Governance menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan apakah fungsi BPD menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sudah terlaksana dengan baik. Adapun tujuan penelitian dalam Skripsi ini adalah untuk menganalisa maksud dari permasalahan yang hendak dibahas dalam Skripsi ini. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif (legal research), yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif.Adapun pendekatan yang digunakan adalah menggunakan pendekatan perundangxiii undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual(conceptual approach). Pada bahan hukum, penulis menggunakan tiga jenis bahan hukum, antara lain bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum.Sedangkan pada analisis bahan hukum, penulis menggunakan metode deduksi yaitu berpedoman dari prinsip-prinsip dasar kemudian menghadirkan objek yang hendak diteliti. Adapun kesimpulan dalam Skripsi ini adalah wewenang BPD dalam penyelenggaraan Good Governance menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa adalah membahas rancangan peraturan desa, melaksanakan pengawasan, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa, dan menggali, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi serta menyusun tata tertib BPD sudah terlaksana dengan baik. Hal ini terlihat dari pelaksanaan wewenang BPD di Desa Pasir Putih terlaksana sesuai dengan Peraturan Pemerintah tersebut. Selanjutnya mengenai tugas dan fungsinya BPD sesuai dengan Pasal 209 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yaitu menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dengan baik. Hal ini terbukti dengan kemampuan BPD Pasir Putih yang tidak hanya menampung dan menyalurkan aspirasi saja, BPD juga merealisasikan aspirasi tersebut dalam bentuk peraturan desa meski tidak semua dari aspirasi tersebut dijadikan peraturan desa. Hal ini disebabkan oleh pertimbangan efektivitas, bahwa jika setiap aspirasi dirumuskan dalam peraturan desa maka akan kurang efektif karena membutuhkan waktu yang panjang membuat suatu perdes sedangkan kebutuhan masyarakat akan tersalurnya aspirasi dalam peraturan desa semakin besar. Dalam hal ini, BPD bersama Pemerintah Desa mengambil tindakan langsung untuk melaksanakannya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710191009;
dc.subjectPENYELENGGARAAN PEMERINTAHANen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS PERANAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA DARI PERSPEKTIF PEMERINTAHAN YANG BAIK (STUDI KASUS DI DESA PASIR PUTIH)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record