Show simple item record

dc.contributor.authorMOHAMAD ALI AFIF
dc.date.accessioned2013-12-07T04:32:48Z
dc.date.available2013-12-07T04:32:48Z
dc.date.issued2013-12-07
dc.identifier.nimNIM080710101037
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/5973
dc.description.abstractPada Putusan Pengadilan Agama Pasuruan Nomor Perkara 1644/Pdt.G/2011/PA. Pas. SUGIANTO bin MUSTAPI sebagai Penggugat menuntut KHOLISAH binti KHOLIK sebagai Tergugat untuk menyerahkan bagian harta bersama yang menjadi bagian Penggugat, sebagaimana tercantum dalam Pasal 81 ayat 1 dan 2, Pasal 89, dan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam juga pada Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam tuntutannya Penggugat juga menuntut pembongkaran sebagian bangunan rumah yang ditempati bersama dengan Tergugat selama menjadi suami istri, untuk bagian Penggugat/Pemohon dibongkar dan bagian Tergugat/Termohon tetap berdiri. Putusan ini dieksekusi dengan 2 (dua) tahap, yaitu tahap pertama eksekusi dilaksanakan terhadap barang bergerak pada tanggal 31 Januari 2013 sedangkan tahap kedua eksekusi dilaksanakan terhadap pembongkaran bangunan rumah pada tanggal 7 Februari 2013. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini meliputi 3 (tiga) hal, yaitu pertama apakah benar dasar pertimbangan hukum hakim pemeriksa nomor perkara 1644/Pdt.G/2011/PA. Pas. Pengadilan Agama dalam menjatuhkan eksekusi putusan harta bersama akibat perceraian, kedua bagaimana proses eksekusi putusan harta bersama akibat perceraian di Pengadilan Agama, dan ketiga apa yang menjadi kendala proses eksekusi putusan harta bersama akibat perceraian di Pengadilan Agama. Tujuan penelitian ini pertama untuk mengetahui dan memahami dasar pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama dalam putusan harta bersama akibat perceraian, kedua untuk mengetahui dan memahami proses eksekusi putusan harta bersama akibat perceraian di Pengadilan Agama, dan ketiga untuk mengetahui dan memahami kendala proses eksekusi putusan harta bersama akibat perceraian di Pengadilan Agama. xiii Tipe penelitian yang dipergunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah tipe penelitian yuridis normatif (legal research). Pendekatan yang digunakan ada 3 (tiga), yaitu pendekataan perundang-undangan (statute Approach), pendekataan konseptual (conceptual Approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Dan analisa bahan hukum yang digunakan adalah metode deduktif. Kesimpulan skripsi ini pertama dasar pertimbangan hakim pengadilan agama dalam memutuskan harta bersama akibat perceraian masih kurang dalam menimbang dasar hukum dari peraturan perundang-undangan sehingga belum memenuhi asas putusan bahwa putusan yang dijatuhkan harus berdasarkan pertimbangan yang jelas dan cukup. Kedua proses eksekusi putusan harta bersama akibat perceraian di Pengadilan Agama ditempuh dengan tahapan (1) permohonan pihak yang menang, (2) penaksiran biaya eksekusi, (3) melaksanakan peringatan (aanmanning), (4) mengeluarkan surat perintah eksekusi, dan (5) pelaksanaan eksekusi yang dilaksanakan dalam 2 tahap, tahap pertama terhadap barang bergerak, sedangkan terhadap barang tetap dilaksanakan pada tahap kedua. Ketiga dalam pelaksanakan ditemukan kendala proses eksekusi putusan harta bersama akibat perceraian di Pengadilan Agama antara lain objek eksekusi riil adalah harta bersama berupa bagian dari sebuah rumah, harta bersama berupa perabot yang jumlahnya cukup banyak, perbedaan penafsiran terhadap bunyi putusan, dan campur tangan pihak luar dalam pelaksanaan eksekusi. Berkaitan dengan kesimpulan tersebut maka saran penulis pertama agar putusan harta bersama akibat perceraian yang dikeluarkan oleh pengadilan agama tidak dikategorikan sebagai putusan yang tidak cukup pertimbangan atau onvoldonde gemotiveerd, maka dasar pertimbangan hakim pengadilan agama dalam memutuskan harta bersama akibat perceraian hendaknya memuat dasar hukum dari peraturan perundang-undangan. Kedua hakim hendaknya lebih teliti dalam membuat putusan dan perlu koreksi berlapis dari masing-masing anggota majelis. Ketiga aparat pengadilan tidak sekadar mengutamakan nilai kepastian dan keadilan, tetapi perlu juga dipertimbangkan nilai kemanfaatan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101037;
dc.subjectHARTA BERSAMAen_US
dc.titleEKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TERHADAP HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN (Kajian Putusan Pengadilan Agama Pasuruan Nomor 1644/Pdt.G/2011/PA. Pas)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record