dc.description.abstract | Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, pelayanan kebidanan di Desa
Kepuh Kemiri diberikan oleh bidan desa yang sekaligus sebagai bidan praktik.
Pelayanan bidan desa diberikan di PONKESDES dan posyandu, sedangkan
pelayanan kebidanan yang diberikan bidan sebagai bidan praktik diberikan di rumah
praktik. Terdapat sembilan jenis pelayanan yang diberikan bidan. Sembilan jenis
pelayanan tersebut adalah pelayanan ibu hamil, pelayanan ibu nifas, pelayanan bayi
dan anak, pelayanan KB, pelayanan imunisasi, pertolongan persalinan, laborat
sederhana, konsultasi kesehatan reproduksi wanita, dan pengambilan PAP smear.
Tahapan proses pelayanan rata-rata terdiri dari tiga sampai sembilan tahapan proses.
Terdapat persepsi masyarakat tentang pelayanan bidan sebagai bidan desa
yang dinilai kurang baik di PONKESDES dan posyandu yang disebabkan oleh
ketidakhadiran bidan desa di PONKESDES pada jam dinas dan ketidakhadiran bidan
desa dalam posyandu balita. Alasan ketidakhadiran bidan desa di PONKESDES
dikarenakan sarana dan prasarana yang ada di PONKESDES kurang lengkap
sehingga masyarakat yang datang juga sedikit. Sedangkan ketidakhadiran bidan desa
dalam posyandu balita disebabkan oleh waktu pelaksanaan posyandu yang
bersamaan, terkadang juga disebabkan oleh adanya acara seminar dan keperluan
bidan yang tidak terduga. Ketidakhadiran bidan desa di PONKESDES dan posyandu
menyebabkan masyarakat yang hendak periksa atau mendapatkan pelayanan di
PONKESDES dan posyandu harus dialihkan di rumah praktik bidan. Hal ini
menyebabkan masyarakat harus mengeluarkan biaya pelayanan lebih besar, karena
biaya pelayanan di PONKESDES dan posyandu berbeda dengan biaya pelayanan di
rumah praktik bidan karena pelayanan yang diberikan bidan di rumah praktik adalah
pelayanan bidan sebagai bidan praktik swasta bukan sebagai bidan desa. Dalam hal
ini dapat dikatakan bahwa telah terjadi pergeseran peran bidan dari bidan desa
menjadi bidan praktik karena bidan lebih cenderung memberikan pelayanan di rumah
praktik dari pada memberikan pelayanan publik sebagai bidan desa. Sehingga hanya
masyarakat yang mampu membayar yang mendapatkan pelayanan kebidanan. | en_US |