dc.description.abstract | Dari hasil analisa yang diperoleh kesimpulan: Perhitungan potensi pajak
reklame kelas jalan A yang dilakukan dengan data primer berupa wawancara pada 36
pemilik reklame tetap dan menghitung 16 reklame bando jalan sesuai data
kepemilikan bando jalan sebesar Rp 468.168.900. Perhitungan penerimaan dengan
data sekunder yang ada pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang dengan sampel
yang sama dengan data primer yaitu 52 reklame tetap, dihasilkan potensi pajak
reklame sebesar Rp 402.288.600 dalam tahun yang sama. Berarti ada selisih Rp
65.880.300 per tahun. Perbandingan antara penerimaan dengan potensi pajak sebesar
60,45 persen, artinya pajak yang disetor oleh masing-masing sampel masih kurang
dibandingkan dengan perhitungan yang dilakukan peneliti berdasarkan kenyataan di
lapangan. Karena persentase selisih yaitu 39,55 persen dari potensi yang ada.
Untuk prakiraan atau proyeksi yang didasarkan atas realisasi penerimaan
tahun 2008 sampai dengan tahun 2012. Untuk tahun 2013 prakiraan realisasinya
mencapai Rp 11.206.095.838, tahun 2014 sebesar Rp 12.136.232.576, tahun 2015
sebesar Rp 13.066.369.314, tahun 2016 sebesar Rp 13.996.506.052dan 2017 sebesar
Rp 14.926.642.790. Berdasarkan hasil kesimpulan diharapkan perlu adanya
tambahan tim di lapangan untuk mengoreksi kembali pemasangan papan reklame,
sehingga wajib pajak membayar pajak pemasangan reklame di lapangan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. | en_US |