Show simple item record

dc.contributor.authorYOLISA DEWI ANGGRAENI
dc.date.accessioned2014-10-29T02:17:25Z
dc.date.available2014-10-29T02:17:25Z
dc.date.issued2014-10-29
dc.identifier.nimNIM100710101090
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59648
dc.description.abstractMetode penulisan yang digunakan penulis dalam penulisan skripsi ini adalah tipe penelitian yuridis normatif (Legal Research), dengan pendekatan masalah menggunakan pendekatan Undang-Undang (Statute Approach). Sedangkan sumbersumber penelitian yang digunakan berupa bahan hukum primer dan bahan-bahan hukum sekunder serta bahan-bahan non hukum. Berdasarkan analisa dan pembahasan permasalahan yang dilakukan, maka dapat diperoleh kesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 865 K/PID.SUS/2013 dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pidana. Terdakwa memang pengidap gangguan seks jenis Exhibisionisme namun dengan bukti Visum et Repertum Nomor 441.6/15/II/2012 telah terbukti melakukan pencabulan, kesimpulan yang kedua adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 865 K/PID.SUS/2013 yang memutus lepas dari segala tuntutan hukum Terdakwa dalam hal memberikan perlindungan bagi anak tidak sesuai dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena dengan telah terbukti Terdakwa melakukan tindakan pencabulan seperti diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan saran yang diberikan oleh penulis adalah dalam kasus tindak pidana pencabulan kepada anak yang dilakukan oleh Terdakwa pengidap gangguan seks jenis Exhibisionisme, Hakim dalam memutus Terdakwa seharusnya tidak melihat gangguan deviasi seks jenis Exhibisionisme yang diidap oleh Terdakwa saja tetapi harus benar-benar menggunakan pertimbangan secara yuridis dan pertimbangan secara non-yuridis dan perlindungan bagi Saksi Korban harus diutamakan karena Saksi korban adalah seorang anak yang harus dilindungi dan diperjuangkan agar anak-anak tidak lagi menjadi korban kejahatan kesusilaan bagi pelaku-pelaku yang tidak bertanggungjawab. Sanksi Pidana yang diberikan Terdakwa harus benar-benar memberikan perlindungan bagi Korban khususnya korban yang masih berusia anak atau dibawah umur. Hal ini dibutuhkan agar keadilan dapat tercipta dengan baik.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100710101090;
dc.subjectPutusan Lepas, Tindak Pidana Pencabulan Anaken_US
dc.titlePUTUSAN LEPAS TERHADAP TERDAKWA TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK (Putusan Mahkamah Agung Nomor 865 K/PID.SUS/2013)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record