Show simple item record

dc.contributor.authorVIRDINO FAHMI DIMHARI
dc.date.accessioned2014-10-29T02:15:19Z
dc.date.available2014-10-29T02:15:19Z
dc.date.issued2014-10-29
dc.identifier.nimNIM080710101125
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59647
dc.description.abstractTujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengkaji dan memahami kompetensi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, untuk menkaji dasar keberatan yang dilakukan PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) terhadap putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang dianggap melampaui batas kewenangan, serta untuk mengetahui dan memahami Ratio Decidendi Mahkamah Agung dalam memutus sengketa konsumen Nomor 200 K/Pdt.sus/2012 terkait dengan keberatan terhadap putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Metodologi merupakan cara kerja bagaimana menemukan atau memperoleh atau menjalankan kegiatan untuk memperoleh hasil yang konkrit. Menggunakan metode dalam melakukan suatu kebenaran hukum. Metode penelitian merupakan faktor penting dalam setiap penulisan karya ilmiah yang digunakan sebagai cara untuk menemukan, mengembangkan dan menguji kebenaran serta menjalankan prosedur yang benar serta dapat dijalankan secara ilmiah. Penggunaan metode dalam melakukan suatu penelitian merupakan ciri khas dari ilmu untuk mendapatkan suatu kebenaran hukum penggunaan metode dalam penulisan karya ilmiah dapat digunakan untuk menggali, mengolah, dan merumuskan bahan-bahan hukum yang diperoleh sehingga mendapatkan kesimpulan sesuai dengan kebenaran ilmiah untuk menjawab isu yang dihadapi. Sehingga pada akhirnya dapat ditarik suatu kesimpulan yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Metode yang tepat diharapkan dapat memberikan alur pemikiran secara berurutan dalam usaha pencapaian pengkajian. Oleh karena itu, suatu metode digunakan agar skripsi ini dapat mendekati suatu kebenaran akademik dan sistematik dalam analisis dan penulisannya. Kesimpulan dari skripsi ini adalah, pertama kompetensi absolut Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah penyelesaian sengketa konsumen dengan cara Konsiliasi, Mediasi, dan Arbitrase serta penjatuhan sanksi administratif dalam putusan yang diambil oleh majelis hakim. Kedua, Dasar keberatan yang PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) terkait dengan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Medan adalah tentang Subyek sengketa, obyek hukumnya, dan putusan yang menghukum dan membebaskan konsumen dari kewajibannya. Ketiga, Ratio Decidendi Putusan Nomor 200 K/Pdt.Sus/2012 adalah kesalahan dalam pengambilan putusan Badan Penyeleaian Sengketa Konsumen saat memeriksa perkara sengketa konsumen, selain itu keberatan yang diajukan juga tidak diadili secara baik dalam Pengadilan Negeri sehingga Mahkamah Agung mengadili sendiri sengketa konsumen dan mengabulkan kasasi dari pemohon.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101125;
dc.subjectKompetensi, Sengketa Konsumenen_US
dc.titleKOMPETENSI BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA (Kajian Terhadap Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 200 K/Pdt.Sus/2012)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record