Show simple item record

dc.contributor.authorTITO ANGGA PRANATA
dc.date.accessioned2014-10-29T02:09:43Z
dc.date.available2014-10-29T02:09:43Z
dc.date.issued2014-10-29
dc.identifier.nimNIM080710101123
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59645
dc.description.abstractKesimpulan dari skripsi ini adalah yang pertama kedudukan hukum ahli waris dalam hal mewaris jika ada akta wasiat yaitu secara hukum selama dalam wasiat tersebut tidak menyalahi batas-batas maksimum dan legitieme portie (bagian mutlak) wasiat yang telah ditentukan secara hukum, yang kedua kekuatan pembuktian akta wasiat dalam hal untuk memperoleh hak waris adalah akta wasiat diperuntukkan sebagai bukti yang kuat atas suatu peristiwa hukum yaitu beralihnya harta kekayaan dari pemberi wasiat kepada penerima wasiat ketika si pewasiat meninggal dunia, dan yang ketiga Ratio Decidendi Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1985 k/Pdt. 2012 telah sesuai dengan hukum berlaku adalah bahwa Judex facti tidak salah menerapkan hukum atau tidak melanggar hukum yang berlaku, Judex facti tidak melampaui batas kewenangan dan Judex facti tidak lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan sehingga tidak menyebabkan batalnya putusan. Saran dalam skripsi ini yaitu pertama dalam pembuatan akta wasiat hendaknya penulisan dilakukan secara secermat mungkin guna mengurangai atau meminimalisir adanya tingkat kesalahan pada sisi penulisan, yang kedua dalam pembuatan akta wasiat hendaknya pemberi wasiat itu harus menandatangani akta wasiat yang dibuatnya, akta wasiat itu harus memuat peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar beralihnya suatu harta kekayaan pewasiat kepada penerima wasiat dan akta wasiat tersebut diperuntukan sebagai alat bukti, dan yang ketiga seharusnya peraturan hukum mengenai waris harus lebih terunifikasi guna terciptanya kepastian hukum.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101123;
dc.subjectAkta Wasiat, Cacat Hukumen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS AKTA WASIAT YANG CACAT HUKUM (Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1985 K/ Pdt. 2012)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record