Show simple item record

dc.contributor.authorSUNDARIYA
dc.date.accessioned2014-10-29T01:52:55Z
dc.date.available2014-10-29T01:52:55Z
dc.date.issued2014-10-29
dc.identifier.nimNIM100710101013
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59643
dc.description.abstractKesimpulan dari penulisan ini adalah pewarisan piring panjeng akan jatuh kepada anak yang lahir secara sah, dimana anak yang meduduki sebagai ahli waris adalah anak sulung. Dimana meski dalam suatu keluarga terdapat anak angkat anak tersebut tidak mutlak menjadi ahli waris karena aturan yang melekat pada masyarakat adat Pinggirpapas adalah anak sulung yang lahir dari si pemilik piring panjeng dengan istri/suaminya.Dalam pewarisan piring panjeng tidak mengenal adanya perbedaan ahli waris meskipun dalam keluarga semua anak yang dilahirkan laki-laki atau bahkan semuanya perempuan tetap diberikan kepada anak pertama (anak sulung).Pada dasarnya tidak ada faktor-faktor penyebab seorang anak tidak dapat mewarisi piring panjeng kecuali orang tua atau si pewaris merasa masih mampu untuk merawat dan menjalankan kewajibannya sebagai pemilik piring panjeng, atau anak sulung yang seharusnya mutlak menjadi pewaris telah memiliki piring panjeng karena pernikahannya dengan suami/istrinya yang kebetulan juga merupakan anak sulung.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100710101013;
dc.subjectANAK SAH, HUKUM WARIS, ADAT PINGGIRPAPAS SUMENEPen_US
dc.titleKEDUDUKAN ANAK SAH TERHADAP PEWARISAN PIRING “PANJENG” (PANJANG) MENURUT HUKUM WARIS PADA MASYARAKAT ADAT PINGGIRPAPAS SUMENEPen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record