Show simple item record

dc.contributor.authorSITI NUR HANA
dc.date.accessioned2014-10-29T01:48:04Z
dc.date.available2014-10-29T01:48:04Z
dc.date.issued2014-10-29
dc.identifier.nimNIM090710101053
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59641
dc.description.abstractKesimpulan yang dapat diambil dari terjadinya perselisihan terus menerus antara suami istri dengan putusan nomor 6588/Pdt.G/2013/PA.Jr adalah suatu perselisihan yang dilatarbelakangi adanya faktor cemburu, Setiap harinya selalu diributkan tentang kecurigaan kepadanya dengan menuduh bercinta kepada pihak ketiga sehingga pihak suami sudah tidak tahan lagi, secara terus menerus yang mana dari salah satu pihak sudah tidak ada kata ma’af lagi bagi lawannya yaitu suami dan sudah tidak dapat diperdamaikan lagi sampai pada akibat perceraian. Sehingga Pertimbangan majelis hakim mengabulkan permohon pemohon yaitu: Berdasarkan kasus dengan putusan Nomor: 6588/Pdt.G/2013/PA.Jr. Majelis hakim Menimbang bahwa pemohon dan termohon telah melakukan mediasi sebagaimana diamanatkan oleh PERMA Nomor 1 tahun Menurut undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974. Dari dari perceraian tersebut menimbulkan akibat hukum yaitu bagi istri dan anak. Saran yang dapat disumbangkan adalah setiap pasangan suami istri jangan dengan mudahnya melakukan perceraian jika tidak dalam keadaanya yang sangat darurat dan sudah tidak bisa untuk dipersatukan lagi, apabila alasannya tidak benar-benar secara faktanya telah memenuhi PP No.9 tahun 1975 yaitu: pasal 19 serta pasal 30-34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan, Diharapkan bagi para pasangan suami istri selalu mempertahankan, berusaha serta menjaga perkawinannya agar sakinah, mawadah dan warohmah serta Diharapkan bagi para penegak hukum Islam di Pengadilan Agama supaya tidak merugikan salah satu pihak didalam memberikan putusan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101053;
dc.subjectIKRAR TALAK, PERSELISIHANen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS PERMOHONAN PENGUCAPAN IKRAR TALAK KARENA TERJADI PERSELISIHAN TERUS MENERUS (Studi Putusan Nomor : 6588/Pdt.G/2013/PA.Jr)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record