Show simple item record

dc.contributor.authorRIZKY NOER CAHYA ADHI
dc.date.accessioned2014-10-29T01:37:53Z
dc.date.available2014-10-29T01:37:53Z
dc.date.issued2014-10-29
dc.identifier.nimNIM100710101136
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59637
dc.description.abstractPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 perihal pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap UUD NRI 1945 merupakan angin segar bagi KPK untuk mengajukan gugatan SKLN kepada Mahkamah Konstitusi. Melalui pertimbangan putusan tersebut disebutkan bahwa hal diatur atau tidaknya suatu lembaga negara dalam UUD NRI 1945 tidak boleh ditafsirkan sebagai satu-satunya faktor yang menentukan derajat konstitusional lembaga negara yang bersangkutan. Sebagai contoh, diaturnya Polri dalam UUD NRI 1945 dibandingkan dengan tidak diaturnya ketentuan mengenai Kejaksaan Agung dalam UUD NRI 1945, tidak dapat diartikan bahwa UUD NRI 1945 memandang Polri lebih penting ataupun lebih tinggi kedudukan konstitusionalnya dari pada Kejaksaan Agung. Penafsiran terkait hubungan antar lembaga negara yang digambarkan melalui putusan Nomor 005/PUU-IV/2006 tersebut memperkuat kedudukan KPK dalam beracara di Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut haruslah diutamakan karena salah satu fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai the final interpreter of constitution dan produk hukum dari Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan sebuah Undang-Undang sehingga putusan Mahkamah Konstitusi dapat dianggap sejajar dengan Undang-Undang sedangkan pendapat ahli melalui buku dan jurnal penelitiannya hanya sebatas dokrin atau bahkan bukan doktrin, karena kualifikasi pendapat ahli dapat dikategorikan sebagai dokrin mana kala pendapat tersebut dianut oleh sebagian negara dan menjadi rujukan dalam pembuatan peraturan perundang-undangan di sebuah negara. Sehingga untuk memberikan kepastian hukum terhadap SKLN antara KPK dengan Polri dalam kasus korupsi simulator SIM haruslah diselesaikan melalui jalur litigasi dengan pengajuan perkara kepada Mahkamah Konstitusi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100710101136;
dc.subjectKPK, POLRI, Sengketa Kewenangan, Korupsi Simulatoren_US
dc.titleSENGKETA KEWENANGAN ANTARA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) DENGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (POLRI) TERKAIT KASUS KORUPSI SIMULATOR SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM) YANG BERIMPLIKASI PADA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record