dc.description.abstract | Metode penelitian yang dipergunakan dalam skripsi ini meliputi tipe
penelitian, pendekatan masalah, sumber bahan hukum, dan analisis bahan hukum.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian
hukum normative, yaitu penelitian dengan berpikir dalam jalur paham positivism.
Pelaksanaan konsolidasi tanah di Desa Ajung Kecamatan Ajung
Kabupaten Jember berhasil dilaksanakan. Dengan berdasar pada Peraturan Kepala
Badan Pertanahan Nasiolnal Nomor 4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi.
Sebagaimana yang sudah kita ketahui bahwa landasan dasar konsolidasi tanah
memang menggunakan peraturan tersebut, tetapi dalam pelaksanaan konsolidasi
tanah di Desa Ajung Kecamatan Ajung Kabupaten Jember ini bukan masyarakat
yang menjadi perserta, melainkan adalah sebuah lembaga hukum berbentuk
Koperasi. Dimana hal tersebut belum diatur dalam Peraturan Kepala Badan
Pertanahan Nomor 4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi Tanah. Setelah penulis
mempelajari hal itu secara mendalam, ternyata terdapat Surat Edaran Kepala
Badan Pertanahan Nomor 410.35-14055 tentang Peningkatan Pelayanan
Konsolidasi Tanah yang menyatakan bahwa lembaga hukum berbentuk Koperasi
juga dapat mengajukan permohonan konsolidasi tanah. Dengan demikian
konsolidasi tanah yang pemohonnya adalah sebuah koperasi dapat dilaksanakan
dan tidak menyalahi aturan.
Pelaksanaan konsolidasi tanah di Desa Ajung Kecamatan Ajung
Kabupaten Jember berhasil dilaksanakan dengan baik. Akan tetapi
pelaksanaannya sudah melenceng ataui bergeser dari segi prinsipnya. Kita ketahui
bahwa prinsip konsolidasi tanah yang paling penting adalah dari rakyat oleh
rakyat dan untuk rakyat. Dalam pelaksanaan konsolidasi tanah di Desa Ajung
Kecamatan Ajung Kabupaten Jember ini benar-benar mengabaikan hal itu, karena
pesertanya adalah sebuah koperasi. | en_US |