Show simple item record

dc.contributor.authorRana Raditya Kusnawara
dc.date.accessioned2014-10-28T08:52:06Z
dc.date.available2014-10-28T08:52:06Z
dc.date.issued2014-10-28
dc.identifier.nimNIM080710191084
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59633
dc.description.abstractMetode penelitian yang dipergunakan dalam skripsi ini meliputi tipe penelitian, pendekatan masalah, sumber bahan hukum, dan analisis bahan hukum. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normative, yaitu penelitian dengan berpikir dalam jalur paham positivism. Pelaksanaan konsolidasi tanah di Desa Ajung Kecamatan Ajung Kabupaten Jember berhasil dilaksanakan. Dengan berdasar pada Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasiolnal Nomor 4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi. Sebagaimana yang sudah kita ketahui bahwa landasan dasar konsolidasi tanah memang menggunakan peraturan tersebut, tetapi dalam pelaksanaan konsolidasi tanah di Desa Ajung Kecamatan Ajung Kabupaten Jember ini bukan masyarakat yang menjadi perserta, melainkan adalah sebuah lembaga hukum berbentuk Koperasi. Dimana hal tersebut belum diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nomor 4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi Tanah. Setelah penulis mempelajari hal itu secara mendalam, ternyata terdapat Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nomor 410.35-14055 tentang Peningkatan Pelayanan Konsolidasi Tanah yang menyatakan bahwa lembaga hukum berbentuk Koperasi juga dapat mengajukan permohonan konsolidasi tanah. Dengan demikian konsolidasi tanah yang pemohonnya adalah sebuah koperasi dapat dilaksanakan dan tidak menyalahi aturan. Pelaksanaan konsolidasi tanah di Desa Ajung Kecamatan Ajung Kabupaten Jember berhasil dilaksanakan dengan baik. Akan tetapi pelaksanaannya sudah melenceng ataui bergeser dari segi prinsipnya. Kita ketahui bahwa prinsip konsolidasi tanah yang paling penting adalah dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam pelaksanaan konsolidasi tanah di Desa Ajung Kecamatan Ajung Kabupaten Jember ini benar-benar mengabaikan hal itu, karena pesertanya adalah sebuah koperasi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710191084;
dc.subjectkonsolidasi tanah, koperasien_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS KONSOLIDASI TANAH DI DESA AJUNG KECAMATAN AJUNG KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record