Show simple item record

dc.contributor.authorPUJI MUHAMMAD RIDWAN
dc.date.accessioned2014-10-28T08:43:23Z
dc.date.available2014-10-28T08:43:23Z
dc.date.issued2014-10-28
dc.identifier.nimNIM100710101297
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59629
dc.description.abstractPembahasan dalam skripsi adalah Alasan penting yang dimaksud dalam hal adalah pertimbangan-pertimbangan yang dijadikan dasar untuk memberi dispensasi perkawinan, yakni: Kewenangan pemohon, Alasan pihak yang bersangkutan, Larangan perkawinan, Kemaslahatan dan kemudharatan, Pendapat majelis hakim dan Persetujuan dari kedua belah pihak. Berdasarkan rasa khawatir orang tua terhadap hubungan anaknya, pertimbangan hukum hakim dalam memberikan dispensasi perkawinan pada Penetapan Pengadilan Agama Bondowoso Nomor 1198/Pdt.P/2013/PA.Bdw telah sesuai dengan ketentuanketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Akibat dari perbuatan hukum berupa perkawinan, yang mana perkawinan tersebut telah memperoleh dispensasi perkawinan maka pasangan tersebut juga menimbulkan akibat hukum. Akibat hukum dari perkawinan yang sah adalah timbul hubungan hukum antara pasangan tersebut sebagai suami-istri, orang tua, dan anak-anaknya serta harta benda. Kesimpulan dari skripsi ini adalah Hal-hal yang menentukan diberikannya dispensasi perkawinan bagi anak di bawah umur, bukan hanya berdasarkan atas dasar-dasar yuridis namun juga berdasarkan alasan-alasan penting lainnya. Alasan-alasan penting yang dimaksud dalam hal adalah pertimbanganpertimbangan yang dijadikan dasar untuk memberi dispensasi perkawinan, yakni: Kewenangan pemohon, Alasan pihak yang bersangkutan, Larangan perkawinan, Kemaslahatan dan kemudharatan, Pendapat majelis hakim dan Persetujuan dari kedua belah pihak. Majelis hakim mengabukan permohonan dispensasi perkawinan bagi anak dalam penetapan No. 1198/Pdt.G/2013.PA.Bdw dengan beberapa pertimbangan, yakni : Diantara kedua mempelai tidak terdapat halangan untuk melangsungkan pernikahan dan kekhawatiran orang tua terhadap hubungan anaknya. Yang mana orang tua si gadis merasa anaknya melakukan perbuatan atau hal-hal yang dilarang oleh agama ataupun peraturan perundangan-undangan seperti hamil sebelum adanya perkawinan yang sah. Akibat dari perbuatan hukum berupa perkawinan, pasangan tersebut juga menimbulkan akibat hukum. Akibat hukum dari perkawinan yang sah adalah timbul hubungan hukum antara pasangan tersebut sebagai suami-istri, orang tua, dan anak-anaknya serta harta benda. Saran yang dapat penulis sampaikan Seharusnya dalam pemerintah membuat batas usia minimum yang dijadikan pedoman oleh pengadilan dalam memberi dispensasi perkawinan. Majelis hakim hendaknya mempertimbangkan lagi dengan cermat alasan-alasan yang diajukan pemohon untuk mendapatkan dispensasi perkawinan agar dapat menekan maraknya pernikahan di bawah umur. Hendaknya para pasangan yang telah mendapatkan dipensasi perkawinan lebih bertanggung jawab akan hak dan kewajibannya dalam berumah tangga sebagai akibat hukum dari dispensasi perkawinan yang mereka peroleh.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100710101297;
dc.subjectPERKAWINAN, ANAK, BAWAH UMURen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS PERMOHONAN DISPENSASI PERKAWINAN BAGI ANAK DI BAWAH UMUR (Studi Penetapan Pengadilan Agama Bondowoso No. 1198/Pdt.P/2013/PA.Bdw)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record