Show simple item record

dc.contributor.authorNOVELLITA SICILLIA ANGGRAINI
dc.date.accessioned2014-10-28T08:34:20Z
dc.date.available2014-10-28T08:34:20Z
dc.date.issued2014-10-28
dc.identifier.nimNIM100710101093
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59625
dc.description.abstractTinjauan Pustaka dalam skripsi ini membahas mengenai beberapa hal, yang pertama yaitu tanggung jawab hukum, yang terdiri dari dua yaitu pengertian tanggung jawab hukum, dan unsur-unsur perbuatan melawan hukum. Kemudian peralihan hak atas tanah terdiri dari tiga yaitu pengertian hak atas tanah, macammacam peralihan hak atas dan hapusnya peralihan hak atas tanah. Kemudian sertifikat anah, yang terdiri dari tiga yaitu pertian sertifikat tanah, fungsi sertifikat tanah dan penyerahan sertifikat tanah. Pembahasan dalam skripsi ini yang pertama menganai Tindakan penerbitan sertifikat baru atas tanah berdasarkan pemalsuan surat-surat tergolong ke dalam perbuatan melanggar hukum. Terkait hal itu kasus yang sedang dikaji telah memenuhi unsur pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melanggar hukum. Perbuatan melanggar hukum yang terjadi mengakibatkan suatu kerugian pada salah satu pihak yang harus. Dalam kasus yang dikaji penulis Ibu Darsih als Mariati (Penggugat) yang menderita yang mana Tergugat I, II, V, VI, VII, VIII, IX, X, XII, XIII, XIV, XVI, XVIII dan XIX serta Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Jember (Turut Tergugat) secara tanggung renteng harus mengganti kerugian Ibu Mariati als Darsih. Kedua pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam memutuskan perkara Nomor 49/Pdt.G/2011/Pn.Jr telah sesuai dengan hukum yang berlaku. Terkait hal itu telah sesuai dengan hukum yang berlaku pasal 1457 tentang jual beli, pasal 1471 KUHPerdata tentang jual beli barang orang lain, dan pasal 1365 KUHPerdata yang berisikan tentang definisi dari perbuatan melawan hukum. Kesimpulan dari penulisan ini adalah bahwa tindakan penerbitan sertifikat baru atas tanah berdasarkan pemalsuan surat-surat tergolong ke dalam perbuatan melanggar hukum, karena tindakan tersebut memenuhi unsur pasal 1365 KUHPerdata, terkait hal pemalsuan surat-surat telah keluar putusan pidananya Nomor 585/Pid.B/2003/PN.Jr. jo putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 107/PID/2003/PT.Sby. jo putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1410 K/PID/2003, yang mana putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam memutuskan perkara Nomor 49/Pdt.G/2011/Pn.Jr telah sesuai dengan hukum yang berlaku pasal 1457 tentang jual beli, pasal 1471 KUHPerdata tentang jual beli barang orang lain, dan pasal 1365 KUHPerdata yang berisikan tentang definisi dari perbuatan melawan hukum.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100710101093;
dc.subjectHukum Peralihan Hak, Sertifikat Baruen_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB HUKUM PERALIHAN HAK ATAS TANAH DENGAN DITERBITKANNYA SERTIFIKAT BARU ATAS TANAH (Studi Putusan Perkara Perdata Nomor 49/PDT.G/2011/Pn.Jr.)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record