dc.description.abstract | Tinjauan Pustaka dalam skripsi ini membahas mengenai beberapa hal,
yang pertama yaitu tanggung jawab hukum, yang terdiri dari dua yaitu pengertian
tanggung jawab hukum, dan unsur-unsur perbuatan melawan hukum. Kemudian
peralihan hak atas tanah terdiri dari tiga yaitu pengertian hak atas tanah, macammacam
peralihan hak atas dan hapusnya peralihan hak atas tanah. Kemudian
sertifikat anah, yang terdiri dari tiga yaitu pertian sertifikat tanah, fungsi sertifikat
tanah dan penyerahan sertifikat tanah.
Pembahasan dalam skripsi ini yang pertama menganai Tindakan
penerbitan sertifikat baru atas tanah berdasarkan pemalsuan surat-surat tergolong
ke dalam perbuatan melanggar hukum. Terkait hal itu kasus yang sedang dikaji
telah memenuhi unsur pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melanggar
hukum. Perbuatan melanggar hukum yang terjadi mengakibatkan suatu kerugian
pada salah satu pihak yang harus. Dalam kasus yang dikaji penulis Ibu Darsih als
Mariati (Penggugat) yang menderita yang mana Tergugat I, II, V, VI, VII, VIII,
IX, X, XII, XIII, XIV, XVI, XVIII dan XIX serta Badan Pertanahan Nasional
Kantor Pertanahan Kabupaten Jember (Turut Tergugat) secara tanggung renteng
harus mengganti kerugian Ibu Mariati als Darsih. Kedua pertimbangan hukum
Majelis Hakim dalam memutuskan perkara Nomor 49/Pdt.G/2011/Pn.Jr telah
sesuai dengan hukum yang berlaku. Terkait hal itu telah sesuai dengan hukum
yang berlaku pasal 1457 tentang jual beli, pasal 1471 KUHPerdata tentang jual
beli barang orang lain, dan pasal 1365 KUHPerdata yang berisikan tentang
definisi dari perbuatan melawan hukum.
Kesimpulan dari penulisan ini adalah bahwa tindakan penerbitan sertifikat
baru atas tanah berdasarkan pemalsuan surat-surat tergolong ke dalam perbuatan
melanggar hukum, karena tindakan tersebut memenuhi unsur pasal 1365
KUHPerdata, terkait hal pemalsuan surat-surat telah keluar putusan pidananya
Nomor 585/Pid.B/2003/PN.Jr. jo putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor
107/PID/2003/PT.Sby. jo putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1410
K/PID/2003, yang mana putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam memutuskan perkara Nomor
49/Pdt.G/2011/Pn.Jr telah sesuai dengan hukum yang berlaku pasal 1457 tentang
jual beli, pasal 1471 KUHPerdata tentang jual beli barang orang lain, dan pasal
1365 KUHPerdata yang berisikan tentang definisi dari perbuatan melawan
hukum. | en_US |