Show simple item record

dc.contributor.authorMERTA ANGGRIT YULIARI
dc.date.accessioned2014-10-28T03:03:43Z
dc.date.available2014-10-28T03:03:43Z
dc.date.issued2014-10-28
dc.identifier.nimNIM100710101310
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59618
dc.description.abstractKesimpulan dari skripsi ini adalah: Pengaturan yang terkait dengan produksi dan peredaran obat/kosmetik di Indonesia (suntik vitamin C dan kollagen injection solution) terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1010/Menkes/Per/XI/2008 tentang Registrasi Obat, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.04.1.33.12.11.09938 Tahun 2011 tentang Kriteria dan Tata Cara Penarikan Obat yang Tidak Memenuhi Standar dan/atau Persyaratan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam Peraturan Kepala Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat, Bahan Obat Tradisional, Bahan Suplemen Kesehatan, dan Bahan Pangan ke dalam Wilayah Indonesia berupa tanggung jawab administratif. Tanggung jawab pelaku usaha atas penggunaan suntik vitamin C dan kollagen injection solution terdiri dari tanggung jawab pidana dan tanggung jawab perdata. Jika konsumen menderita kerugian finansial dan kesehatan karena menggunakan produk yang diperdagangkan, produsen sebagai pelaku usaha wajib memberikan penggantian kerugian, baik dalam bentuk pengembalian uang, penggantian barang, perawatan maupun dengan pemberian santunan. Tanggung jawab pidana yang dimaksud yaitu apabila konsumen yang menggunakan suntik vitamin C dan kollagen injection solution dapat mengakibatkan sakit berat, cacat tetap bahkan kematian sedangkan tanggung jawab perdata yaitu apabila konsumen merasa dirugikan financial dalam biayabiaya perawatan atau pengobatan. Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur pembebanan tanggung jawab pelaku usaha dalam memberikan jasa pelayanan kesehatan kepada konsumen dalam penggunaan suntik vitamin C dan kollagen injection solution yaitu dengan mengganti kerugian yang diderita konsumen. Pasal 7 huruf d dan Pasal 8 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga menekankan tentang barang yang dijual pelaku usaha tidak didaftarkan ke Badan Kepala Pengawas Obat dan Makanan. Selain itu didalam Peraturan Badan Kepala Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.04.1.33.12.11.09938 Tahun 2011 tentang Kriteria dan Tata Cara Penarikan Obat yang Tidak Memenuhi Standar dan/atau Persyaratan mengatur mengenai tanggung jawab pelaku usaha terhadap barang yang dijualnya apabila tidak sesuai dengan standar dan/atau persyaratan mutu yang dikeluarkan oleh Badan Kepala Pengawas Obat dan Makanan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen apabila mengalami kerugian atas penggunaan suntik vitamin C dan collagen injection solution adalah upaya hukum di luar pengadilan dan upaya hukum melalui pengadilan. Upaya hukum di luar pengadilan dilakukan melalui mediasi, arbitrase atau konsiliasi. Upaya hukum melalui pengadilan dapat dilakukan dengan gugatan ke pengadilan negeri oleh konsumen secara perorangan, class action, LPKSM maupun yang dilakukan oleh pemerintah.Dalam skripsi ini penulis memberikan saran hendaknya, dalam proses perlindungan konsumen, terutama mengenai peredaran kosmetik/produk kecantikan yang berupa suntikan vitamin C dan kollagen injection solution konsumen juga lebih memperhatikan hal-hal yang tidak diperbolehkan untuk menggunakan suntik vitamin C dan kollagen injection solution dan seharusnya ada persyaratan untuk pelaku usaha yang menyuntikkan vitamin C dan kollagen injection solution kepada konsumen supaya tidak mengakibatkan dampak yang merugikan konsumen. Pemerintah hendaknya lebih berperan aktif untuk melakukan sidak di pasaran agar peredaran obat/kosmetik di Indonesia ini bisa dicegah dan memberikan sanksi tegas kepada produsen-produsen yang merugikan konsumen. Hendaknya dalam penyelesaian sengketa, badan peradilan harus bersikap tegas dan benar dalam memberikan putusan bagi para pihak agar tercipta keadilan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100710101310;
dc.subjectKonsumen, Suntik Vitamin C dan Kollagen Injection Solutionen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS KERUGIAN YANG DIAKIBATKAN PENGGUNAAN SUNTIK VITAMIN C DAN KOLLAGEN INJECTION SOLUTIONen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record