Show simple item record

dc.contributor.authorMargareta Fery Putriana Ningtyas
dc.date.accessioned2014-10-27T06:19:44Z
dc.date.available2014-10-27T06:19:44Z
dc.date.issued2014-10-27
dc.identifier.nimNIM100710101268
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59617
dc.description.abstractMetode penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (legal research). Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), Studi Kasus (case study) . Selanjutnya, bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Hasil tersebut dianalisis menggunakan metode yang terarah dan sistematis. Akhirnya ditarik kesimpulan yang memberikan deskripsi yang bersifat preskriptif dan terapan. Kesimpulan tersebut berisi mengenai Seorang ahli waris tidak berhak menjual tanah sisa harta waris kepada pihak lain tanpa persetujuan ahli waris yang lain pada dasarnya penjualan tanah sisa harta waris tanpa ada persetujuan dari ahli waris yang lain, di mana tanah yang dijual oleh orang yang tidak berhak untuk menjualnya karena yang sekarang memegang hak milik atas tanah tersebut adalah para ahli waris yang sah. Berdasarkan pasal 1471 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, jual beli tersebut batal demi hukum. Akibat hukum bagi ahli waris yang menjual tanah sisa harta waris kepada pihak lain tanpa persetujuan ahli waris yang lain merupakan perbuatan yang melanggar hak subyektif para ahli waris yang lain dan tentunya merugikan para ahli waris yang lain. Pertimbangan hakim dalam putusan Nomor: 26/Pdt.G/2013/PN.Bdw telah sesuai dengan hukum positif Indonesia karena pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Bondowoso dalam memutuskan perkara nomor: 26/Pdt.G/2013/PN.Bdw dengan pokok perkara penjualan tanah atas sisa harta waris yang belum dibagi tanpa persetujuan ahli waris yang lain.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100710101268;
dc.subjectTanah, Sisa Harta Warisen_US
dc.titlePENJUALAN TANAH ATAS SISA HARTA WARIS YANG BELUM DIBAGI (Studi Putusan Pengadilan Negeri Bondowoso Nomor: 26/Pdt.G/2013/PN.Bdw)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record