dc.description.abstract | Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami tindakan
yang dilakukan oleh negara-negara, bangsa-bangsa di dunia terhadap
perwakilannya di negara-negara asing dalam menangani permasalahan pencari
dan pemberi suaka dan mengetahui sekaligus memahami fakta mengenai
keabsahan pemberian Suaka terhadap pencari Suaka apakah hal tersebut tidak
menyimpang dari perspektif hubungan Diplomatik, Konsuler dan hukum
Internasional. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis
normatif. pendekatan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah
pendekatan undang-undang (statue approach). Bahan hukum yang digunakan
terdiri dari bahan-bahan hukum primer dan bahan-bahan hukum sekunder dan
bahan non-hukum (tersier). Analisis yang digunakan dalam penulisan skripsi ini
menggunakan metode deduktif yaitu menyimpulkan pembahasan dari hal yang
bersifat umum menuju hal yang bersifat khusus sehingga diharapkan dapat
memberikan preskripsi tentang apa yang seharusnya diterapkan berkaitan dengan
permasalahan yang terkait.
Secara definitif, mengenai pemberlakuan suaka (Asylum) belum
ditemukan adanya ketentuan-ketentuan hukum internasional yang bersifat
universal yang menentukan status “pencari suaka”. Tidak ada yang menetukan
secara hukum pengertian tentang suaka atau pencari suaka. Demikian pula dengan
batasan pencari suaka tidak ditemukan dalam ketentuan-ketentuan hukum
internasional yang bersifat universal atau regional yang berkaitan dengan masalah
lembaga suaka, dan pertimbangan yang dipakai dalam menentukan kelayakan
pemberian suaka terhadap pencari suaka yaitu apabila ada seseorang atau
sekelompok orang yang secara fisik dalam keadaan bahaya maka suaka dapat
diberikan dalam waktu sementara, suaka juga dapat diberikan apabila ada
kebiasaan setempat yang mengakui pemberian suaka, dan apabila ada suatu
perjanjian khusus antara negara penerima dengan negara pengirim yang mengatur
tentang suaka, maka permintaan suaka dapat dikabulkan. | en_US |