dc.contributor.author | LILIS ANDRIANI | |
dc.date.accessioned | 2014-10-27T04:51:41Z | |
dc.date.available | 2014-10-27T04:51:41Z | |
dc.date.issued | 2014-10-27 | |
dc.identifier.nim | NIM100710101281 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59613 | |
dc.description.abstract | Setelah dilakukan pengkajian dalam skripsi ini didapatkan hasil jawaban
atas permasalahan yang pertama Tanggung jawab perusahaan terhadap tenaga
kerja yang mengalami gangguan kesehatan menurut Undang-Undang BPJS
sehingga perusahaan tersebut melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan
dengan mengikutsertakan tenaga kerjanya sebagai peserta jaminan
sosial kesehatan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pemerintah, kemudian
tanggung jawab perusahaan terhadap tenaga kerja yang tidak diikutsertakan
sebagai peserta jaminan sosial kesehatan apabila tenaga kerja mengalami
gangguan kesehatan hal tersebut menjelaskan tentang bagaimana tanggung jawab
perusahaan untuk mengganti kerugian yang diderita tenaga kerja apabila ia
mengalami gangguan kesehatan, kedua akibat hukum bagi tenaga kerja yang
tidak diikutsertakan sebagai peserta jaminan sosial kesehatan, disini menjelaskan
tentang akibat hukum bagi tenaga kerja yang tidak di ikutsertakan sebagai peserta
jaminan sosial kesehatan terbagi menjadi tenaga kerja termasuk golongan
Penerima Bantuan Iuran dan non Penerima bantuan Iuran dimana akibat hukum
ini didalamnya berisi tentang hak dan kewajiban bagi tenaga kerja yang harus
dilaksanakan dan yang harus diterimanya selain hak dan kewajiban tenaga kerja
dalam pembahasan ini juga mambahas sedikit tentang akibat hukum bagi
perusahaan yaitu ia akan mendapatkan sanksi oleh BPJS Kesehatan. Upaya yang
dapat dilakukan oleh tenaga kerja yang tidak diikutsertakan sebagai peserta
jaminan sosial kesehatan terdapat dua jenis upaya yaitu melalui non litigasi
dimana penyelesaian sengketa tersebut dilakukan diluar pengadilan dengan cara
mediasi bagi para pihak dan melalui litigasi yaitu dengan mengajukan gugatan di
pengadilan.
Setelah dilakukan pengkajian diperoleh saran hendaknya pihak Perusahaan
ataupun pemberi kerja mematuhi peraturan perundang-undangan mengenai
jaminan sosial karena jaminan tersebut merupakan hak tenaga kerja agar tercipta
rasa aman dan tenang apabila suatu saat mengalami gangguan kesehatan. Kedua
hendaknya Tenaga kerja lebih memahami tentang hak dan kewajibann pekerja
maupun sebagai warga negara agar tidak menjadi pihak yang mudah dirugikan
karena minimnya pengetahuan tentang perlindungan bagi setiap warga negara dan
sebagai tenaga kerja yang haknya wajib dilindungi oleh pemerintah. Ketiga
hendaknya Pemerintah lebih intensif lagi untuk mengawasi pelanggaranpelanggaran
yang dilakukan oleh pemberi kerja dan dengan tegas memberikan
sanksi apabila pemberi kerja memang terbukti telah melanggar kewajiban sebagai
pemberi kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.relation.ispartofseries | 100710101281; | |
dc.subject | PERUSAHAAN, TENAGA KERJA, JAMINAN SOSIAL KESEHATAN | en_US |
dc.title | TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN TERHADAP TENAGA KERJA YANG TIDAK DIIKUTSERTAKAN SEBAGAI PESERTA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN BERDASARKAN UU NO 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL | en_US |
dc.type | Other | en_US |